By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Berlakukan Jam Malam, Ratusan Petugas Gabungan Disiagakan di Pemalang
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Berlakukan Jam Malam, Ratusan Petugas Gabungan Disiagakan di Pemalang

Last updated: 28 Mei 2020 06:28 06:28
Jatengdaily.com
Published: 28 Mei 2020 06:25
Share
SHARE

PEMALANG (Jatengdaily.com) – Ratusan petugas gabungan disiagakan selama pemberlakuan jam malam di Pemalang yang mulai diterapkan, Kamis (27/5/2020) malam ini, pukul 21.00

Petugas gabungan yang terdiri dari TNI-Polri dan Satpol PP tersebut, malam ini, diterjunkan secara simbolik dengan kibaran bendera oleh Bupati Pemalang Junaedi untuk operasi jam malam.

Junaedi mengatakan, selama jam malam, yang dimulai pukul 21.00 hingga 04.00 masyarakat dilarang beraktivitas di luar rumah, baik usaha dagang, tempat hiburan maupun aktivitas sosial. Menurutnya ini dilakukan dengan tujuan memangkas mata rantai penularan covid-19 di Pemalang.

“Mulai malam ini, selama 14 hari ke depam, kita berlakukan jam malam,” kata Junaedi.

Selama pemberlakuan itu, petugas gabungan menurutnya akan berpatroli menyisir jalan ke setiap wilayah. Kecuali untuk rumah sakit, klinik, puskesmas, hotel, SPBU, jasa ekspedisi, juga masyarakat yang hendak berobat, atau aktivitas yang sifatnya penting dan darurat, diberi kelonggaran.

Aturan ini sebagaimana tercantum dalam Perbup No. 26 tahun 2020 tentang Pemberlakuan Jam Malam di Pemalang.

Adapun sanksi yang alan diberlakukan adalah membubarkan kerumunan, sedangkan bagi pelaku usaha diberi teguran lisan, tertulis, hingga cabut izin usahanya. Wing-she

You Might Also Like

Usaha Karaoke Liar Kembali Marak di Sekitar MAJT, Pengurus MAJT Surati Wali Kota dan Polrestabes
PSIS Lawan Persik Sore Ini, Sejumlah Pemain Yang Cedera Sudah Fit
Tania Maisara Ajarkan Anak Berbagi
Perumahan Permata Puri Amblas, Pemkot Semarang Dorong Pengembang Bertanggung Jawab
Unissula Buka Magister Ilmu Kedokteran Gigi
TAGGED:JunaediPemalang
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?