By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: BI Tiadakan Kegiatan Operasional pada Hari Pilkada 2020
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

BI Tiadakan Kegiatan Operasional pada Hari Pilkada 2020

Last updated: 3 Desember 2020 14:02 14:02
Jatengdaily.com
Published: 3 Desember 2020 14:02
Share
ilustrasi layanan BI. Foto: BI
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Kegiatan operasional Bank Indonesia (BI) pada hari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2020 ditiadakan.

Kepala Grup Departemen Komunikasi Junanto Herdiawan dalam siaran persnya, diambil dari laman BI, Kamis (3/12/2020) mengatakan, peniadaan kegiatan operasional Bank Indonesia tersebut merujuk pada Keputusan Presiden Republik Indonesia No.22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional. Dengan keputusan tersebut, Bank Indonesia tidak menyelenggarakan sejumlah kegiatan, diantaranya sebagai berikut.


·  Kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP)

·  Kegiatan Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)

·  Layanan Operasional Kas

·  Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas

·  Penerbitan Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR), Indonesia Overnight Index Average (IndONIA) dan Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR).

Adapun pelaksanaan kegiatan operasional di industri sektor keuangan termasuk Penyelenggara Sistem Pembayaran (PJSP) dan Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR) menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing institusi. BI mengimbau industri keuangan termasuk PJSP dan PJPUR untuk tetap mendorong gaya hidup baru (new lifestyle) dalam melakukan kegiatan usahanya dengan selalu menerapkan protokol kesehatan dan pencegahan penyebaran COVID-19.

Bank Indonesia akan terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan Pemerintah, otoritas, dan industri terkait dalam menempuh langkah-langkah kolektif untuk melakukan pemantauan, asesmen, pencegahan dan mitigasi implikasi penyebaran pandemi COVID-19. She

You Might Also Like

Santri Gayeng Gandeng Kodim 0714 Salatiga Distribusikan Bantuan Sembako untuk Korban Covid 19
Rektor Ajak Pensiunan Unissula Majukan Kampus
Harlah SMPN 1 Pecangaan, Plt Bupati Jepara Beri Apresiasi
Perusahaan Terinovatif di Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Semen Gresik Raih Subroto Awards 2022 dari Kementerian ESDM
Wagub Minta Kinerja Operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Tiap Desa Diawasi
TAGGED:BIBI Tiadakan Kegiatan Operasional pada Hari Pilkadapilkada
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?