By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Biaya Tes Swab Maksimal Rp 900 Ribu
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Biaya Tes Swab Maksimal Rp 900 Ribu

Last updated: 9 Oktober 2020 17:43 17:43
Jatengdaily.com
Published: 9 Oktober 2020 17:43
Share
ilustrasi
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Biaya tes usap mandiri atau swab test COVID-19 secara mandiri telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menyebut batasan maksimal yang diizinkan ialah Rp900 ribu rupiah.

“Bahwa batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT PCR secara mandiri, dan tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan dari pemerintah,” ujarnya menjawab pertanyaan media dalam jumpa pers yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (8/10/2020).

Jika tes RT PCR yang merupakan hasil dari penelusuran kontak, maka pembiayaannya dijamin pemerintah. Pihaknya meminta agar fasilitas kesehatan yang melayani tes usap mandiri untuk mematuhi surat edaran Kementerian Kesehatan. “Dan transparan dengan pembiayaan pelayanan kesehatan, demi meminimalisir fraud (kecurangan),” tegas Wiku.

Disamping itu ia juga menanggapi pertanyaan media yang terkait upaya pemerintah dalam menekan penularan COVID-19 terutama pada kuartal 4 tahun 2020. Pemerintah melalui Satgas Penanganan COVID-19 memberikan otoritas yang lebih besar kepada daerah untuk melakukan upaya pengendalian COVID-19 secara spesifik sesuai kebutuhan masing-masing daerah.

Melalui Kementerian Dalam Negeri juga telah menerbitkan surat edaran No. 440/5184/SJ tanggal 17 September 2020 tentang pembentukan Satgas COVID-19 di daerah-daerah. Diharapkan satgas daerah dapat menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan dan dapat segera mengambil langkah-langkah kebijakan yang diperlukan dalam percepatan penanganan serta selalu berkoordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19 di pusat.

“Dengan dibentuknya task force COVID-19 oleh Kementerian Kesehatan adalah strategi terkini dalam pengendalian khususnya pada provinsi-provinsi prioritas,” katanya.

Tujuan task force untuk menurunkan jumlah kasus, menurunkan jumlah kematian, dan meningkatkan angka kesembuhan serta meningkatkan disiplin masyarakat. Juga melakukan sinkronisasi data pusat dan daerah serta mendorong penambahan jumlah ICU dan ruang isolasi daerah, dan menambah tenaga kesehatan, alat pelindung diri, obat-obatan dan alat kesehatan lainnya di daerah.

Lalu, Satgas Penanganan COVID-19 di pusat juga terus berupaya meningkatkan kesembuhan pasien dengan menambah jumlah rumah sakit rujukan, serta memastikan pelayanan kesehatan yang baik sesuai standar. Karena itulah yang menjamin peningkatan angka kesembuhan dan penurunan angka kematian.

“Kami terus mendorong masyarakat yang memiliki gejala COVID-19 untuk segera memeriksakan diri untuk dapat dikonfirmasi statusnya dan mendapatkan penanganan sedini mungkin untuk meningkatkan peluang kesembuhan melalui deteksi dan pengobatan dini,” ujarnya. yds

You Might Also Like

Prinsip Inklusi dan Kesetaraan Harus Ditanamkan dalam Sisdiknas
Pemkot Semarang Kembangkan Wisata Paralayang di Rowosari Tembalang
Kolaborasi untuk Negeri, Karena Kita Tak Bisa Sendiri
Kerusakan Lingkungan Akibat Alih Fungsi Lahan, Ancaman Serius Jateng
Polri Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Berjalan
TAGGED:biaya swabCOVID-19satgas penanganan covid-19
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?