By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: BNN Ungkap 21 Kasus Narkoba di Jateng
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

BNN Ungkap 21 Kasus Narkoba di Jateng

Last updated: 18 Desember 2020 15:08 15:08
Jatengdaily.com
Published: 18 Desember 2020 15:07
Share
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengan Brigjen Pol Benny Gunawan dalam Pres Release akhir tahun 2020, Jumat (18/12/2020). Foto: dok
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah mengungkap 21 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba pada 2020, dengan jumlah tersangka sebanyak 40 orang.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengan Brigjen Pol Benny Gunawan dalam Pres Release akhir tahun 2020, Jumat (18/12/2020) mengatakan, sedangkan barang bukti yang disita 1.575.50 gram sabu, 12,5 Kg ganja, 561 butir ekstasi, 78 butir permen THC dan 6 ampul THC cair.

Pandemi Covid-19 sejak awal 2020 menurutnya, tidak membuat peredaran narkotika di Jawa Tengah berhenti. Bahkan, pengedar narkoba semakin kreatif mengedarkan barang haram tersebut dengan berbagai cara.

“Masa pandemi covid-19 peredaran narkoba semakin kreatif, di Jepara ganja dimasukan pada kue brownis, pukis dan di Semarang ada yang dimasukan ke dubur untuk mengelabui petugas,” katanya.

Lebih lanjut Brigjen Benny, mengatakan, sejumlah pelaku melakukannya aksinya dengan memanfaatkan jasa pengiriman karena beberapa daerah di luar Jawa Tengah menerapkan PSBB. Paket narkotika itu dimasukan ke karung kemudian disebarkan melalui masker, celana dan sebagainya.

“Kondisi seperti ini perlu diwaspadai karena Jawa Tengah merupakan wilayah transit yang mudah dijangkau dari manapun. Sementara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ditahun 2020 BNNP Jateng mengungkap 2 kasus, menangkap 5 tersangka, menyita Rp 1.227.540.456, 1 rumah, 2 mobil, 2 motor, 2 perhiasan dan 4 handphone hasil dari kejahatan narkoba,” jelasnya.

Selain itu, melalui laporan call centre, BNN menindak lanjuti 17 laporan narkoba dari masyarakat. Ditambah, BNN memberikan 13 informasi untuk ditindak lanjuti Polda Jateng, dan jajaran Polres dibawahnya.

“Tahun ini dua tersangka juga divonis hukum mati, satu divonis di PN Semarang dengan barang bukti sabu 200 gram dan satunya di PN Surakarta dengan barang bukti ganja 50 Kg,” tuturnya. she

You Might Also Like

Buntut Pengeroyokan Keluarga Habib Umar Asegaf di Solo, Kapolda Perintahkan Kejar Pelaku Lainnya
Menkes Gencarkan Penanganan Lonjakan COVID-19 di Sisi Hulu dan Hilir
SDS Nurul Huda Demak Lahan Subur Bagi Guru Penggerak
Jangan Khawatir, Pasien Covid-19 Tetap Bisa Mencoblos di Pilkada
Mbak Ita Dorong Tersedianya Lahan Produktif di Kota Semarang
TAGGED:BNN JatengBNN Ungkap 21 Kasus Narkoba di Jateng
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?