SEMARANG (Jatengdaily.com)- Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Tengah mengungkap jaringan bisnis barang haram jenis sabu yang dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kedungpane, Semarang.
Bisnis narkotika itu terbongkar setelah BNN Jawa Tengah menangkap dua warga yang sedang melakukan transaksi sabu di daerah Pedurungan.
Menurut Kepala BNN Jawa Tengah Brigjen Pol Beny Gunawan, mengatakan, dua orang yang ditangkap itu merupakan warga Semarang, yakni JD (30) bertindak sebagai pengantar sabu, sedangkan ALF (27) bertindak sebagai penerima.
“Modusnya, JD menyerahkan bungkusan berisi sabu kepada ALF yang sedang menunggu di motor,” kata Beny, di Semarang, Selasa (25/2/2020).
Dari penggerebekan ini, kata Beny, BNN Jateng menemukan sabu seberat 126,21 gram dan 42 butir pil esktasi. Turut disita sebagai barang bukti, satu unit timbangan digital, buku catatan transaksi, lima unit handpone, dan satu unit motor tanpa nomor polisi.
“Kasus mereka terungkap berdasarkan laporan masyarakat. Kami menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan hingga melakukan penangkapan ke dua tersangka,” ujar Beny.
Beny menambahkan penangkapan JD dan ALF ini mengungkap bisnis narkotika yang dikendalikan dari penjara Semarang. Seorang narapidana di Lapas Kedungpane, Harry Kurniawan alias Keling, ditangkap karena diduga kuat memerintahkan ALF mengambil sabu dari JD. “ALF disuruh mengambil sabu oleh Harry dengan menggunakan handphone Oppo F2,” jelas Beny.
Atas kasus ini, BNN Jateng menjerat para tersangka dengan Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Beny mengatakan pihaknya masih mengembangkan kasus ke tiga tersangka ini ke pihak-pihak lain yang diduga terlibat. “Mereka terancam pidana maksimal hukuman mati,” beber Beny. adri-she
GIPHY App Key not set. Please check settings