By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: BNNP Jateng Ringkus Iqbal, Pelaku TPPU Penyalahgunaan Narkoba
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

BNNP Jateng Ringkus Iqbal, Pelaku TPPU Penyalahgunaan Narkoba

Last updated: 11 Februari 2020 10:12 10:12
Jatengdaily.com
Published: 11 Februari 2020 10:12
Share
BNNP Jawa Tengah meringkus Mochamad Iqbal (28), pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang hasil tindak kejahatan penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti mobil Daihatsu Agya D 1609 UY serta uang senilai Rp 9,7 miliar dan rumah. Foto: adri
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)– Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah meringkus Mochamad Iqbal (28), warga Bandung, Jawa Barat. Ia dikenakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil tindak kejahatan penyalahgunaan narkoba.

Beberapa barang bukti sudah dilakukan penyitaan yakni sebuah bangunan rumah, mobil Daihatsu Agya D 1609 UY serta uang senilai Rp 9,7 miliar.

Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Benny Gunawan menuturkan  Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Iqbal ini merupakan modus baru dan terbilang sulit untuk dilacak.

Modusnya, kata Benny, pelaku bisa memiliki banyak identitas e-KTP dengan nomer NIK, nama, dan alamat yang berbeda-beda. Sejumlah e-KTP yang dimiliki itu pun dikendalikan oleh Iqbal seorang.

Dia mengungkapkan dengan mengantongi banyak identitas tersebut, otomatis sang pelaku dapat membuka rekening di berbagai perbankan.

“Kami akui, modus yang dilakukan pelaku ini sulit terlacak. Pelaku berhasil memegang lima kartu rekening BCA. Masing-masing nomer rekeningnya berbeda karena pelaku mengantongi banyak identitas yang benar-benar valid dari Disdukcapil,” jelas Benny di Kantor BNNP Jateng, Senin (10/2/2020).

Dalam pengembangan hingga saat ini, Iqbal diketahui memiliki beberapa kartu e-KTP dengan nama Juanda Bintaro Sibuea. Dengan nama tersebut, Iqbal berhasiil membuka dua rekening di BCA.

“Jaringan ini cukup berbahaya karena terbukti dapat mengelabui sejumlah bank nasional untuk membuka rekening dengan identitas ganda atau palsu,” jelasnya.

Sementara, Tersangka Iqbal, sejauh ini mengaku telah mendapat upah sebesar Rp 500 juta lebih dari perannya sebagai pemutar uang. Kepada penyidik, Total transaksi yang dilakukan Iqbal bersama sindikatnya mencapai angka milaran rupiah.

“Saya punya satu bidang tanah beserta rumah di Garut senilai Rp 400 Juta dan satu unit mobil Ayla. Ini murni upah untuk saya,” ungkapnya. Adri-she

You Might Also Like

Peduli Lingkungan, Mahasiswa KKN UIN Walisongo Dukung Program Bank Sampah
Peringati Hari Anak 23 Juli, Tiket Masuk Museum Lawang Sewu dam Ambarawa Gratis
Jelang PSBB Lusa, Pemkot Tegal Lakukan Sosialisasi dan Siapkan Posko
Warga Lereng Sumbing Gelar Tradisi Ruwat Pepunden Kiai Joko Nolo
Petani Sumbang 5 Ton Beras Hasil Jimpitan
TAGGED:BNNP JatengIqbalPelaku TPPUPenyalahgunaan Narkoba
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?