SEMARANG (Jatengdaily.com)– Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah meringkus Mochamad Iqbal (28), warga Bandung, Jawa Barat. Ia dikenakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil tindak kejahatan penyalahgunaan narkoba.
Beberapa barang bukti sudah dilakukan penyitaan yakni sebuah bangunan rumah, mobil Daihatsu Agya D 1609 UY serta uang senilai Rp 9,7 miliar.
Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Benny Gunawan menuturkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Iqbal ini merupakan modus baru dan terbilang sulit untuk dilacak.
Modusnya, kata Benny, pelaku bisa memiliki banyak identitas e-KTP dengan nomer NIK, nama, dan alamat yang berbeda-beda. Sejumlah e-KTP yang dimiliki itu pun dikendalikan oleh Iqbal seorang.
Dia mengungkapkan dengan mengantongi banyak identitas tersebut, otomatis sang pelaku dapat membuka rekening di berbagai perbankan.
“Kami akui, modus yang dilakukan pelaku ini sulit terlacak. Pelaku berhasil memegang lima kartu rekening BCA. Masing-masing nomer rekeningnya berbeda karena pelaku mengantongi banyak identitas yang benar-benar valid dari Disdukcapil,” jelas Benny di Kantor BNNP Jateng, Senin (10/2/2020).
Dalam pengembangan hingga saat ini, Iqbal diketahui memiliki beberapa kartu e-KTP dengan nama Juanda Bintaro Sibuea. Dengan nama tersebut, Iqbal berhasiil membuka dua rekening di BCA.
“Jaringan ini cukup berbahaya karena terbukti dapat mengelabui sejumlah bank nasional untuk membuka rekening dengan identitas ganda atau palsu,” jelasnya.
Sementara, Tersangka Iqbal, sejauh ini mengaku telah mendapat upah sebesar Rp 500 juta lebih dari perannya sebagai pemutar uang. Kepada penyidik, Total transaksi yang dilakukan Iqbal bersama sindikatnya mencapai angka milaran rupiah.
“Saya punya satu bidang tanah beserta rumah di Garut senilai Rp 400 Juta dan satu unit mobil Ayla. Ini murni upah untuk saya,” ungkapnya. Adri-she
0



