By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Coblosan, 9 Desember 2020 Jadi Hari Libur Nasional
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Coblosan, 9 Desember 2020 Jadi Hari Libur Nasional

Last updated: 30 November 2020 15:57 15:57
Jatengdaily.com
Published: 30 November 2020 15:57
Share
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Untuk memberi waktu bagi masyarakat untuk memberikan haknya pada Pilkada 2020, Pemerintah menetapkan hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Rabu (9/12/2020) sebagai hari libur nasional.

Penetapan tersebut berdasar pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional.

Kemudian merujuk pada Pasal 84 ayat (3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020, bahwa pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

Dengan keputisan ini, maka diharapkan warga negara Indonesia bisa menyalurkan haknya dengan memberikan suaranya untuk memilih pemimpin daerahnya dengan baik dan benar.

Apalagi pemerintah menjamin kesiapan yang maksimal berdasarkan protokol kesehatan saat waktu pencoblosan.

Seperti diketahui, dalam surat Keputusan Presiden (Keppres) tersebut, penetapan Pilkada sebagai hari libur dilakukan untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya.

Dalam Keppres tersebut tertera penetapan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak. she

You Might Also Like

Terakreditasi Unggul, Prodi Teknik Sipil Unissula Makin Kuatkan Kerjasama
Salah Pilih Susu Bahayakan Kesehatan Anak, Ortu Jangan Beri SKM
Enam Polisi Yogyakarta Yang Diduga Penganiaya Darso Warga Semarang Dikonfrotir 25 Saksi
Semen Baturaja Raih Kredit Sindikasi Berkelanjutan Senilai Rp901,425 Miliar dari Empat Bank
BUMMas Tunas Karya Binaan Rumah Zakat Panen 1,6 Ton Lele di Tengah Pandemi
TAGGED:9 Desember 2020 Jadi Hari Libur Nasional
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?