By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Coblosan, 9 Desember 2020 Jadi Hari Libur Nasional
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Coblosan, 9 Desember 2020 Jadi Hari Libur Nasional

Jatengdaily.com
Published: 30 November 2020 15:57
Share
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Untuk memberi waktu bagi masyarakat untuk memberikan haknya pada Pilkada 2020, Pemerintah menetapkan hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Rabu (9/12/2020) sebagai hari libur nasional.

Penetapan tersebut berdasar pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional.

Kemudian merujuk pada Pasal 84 ayat (3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020, bahwa pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

Dengan keputisan ini, maka diharapkan warga negara Indonesia bisa menyalurkan haknya dengan memberikan suaranya untuk memilih pemimpin daerahnya dengan baik dan benar.

Apalagi pemerintah menjamin kesiapan yang maksimal berdasarkan protokol kesehatan saat waktu pencoblosan.

Seperti diketahui, dalam surat Keputusan Presiden (Keppres) tersebut, penetapan Pilkada sebagai hari libur dilakukan untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya.

Dalam Keppres tersebut tertera penetapan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak. she

You Might Also Like

Zainal Petir Desak Kapolda Jateng Ungkap Transparan Kematian Mahasiswa FH Unnes
Pratiwi Rahayu, Antara Jaipong dan Bisnis Wedding Organizer Bisa Seiring Sejalan
Presiden Ingatkan Forkopimda Tetap Hati-Hati Meski BOR dan Kasus Aktif Menurun
Bima Eka Sakti, Cawabup Kabupaten Tegal yang Maju Jalur Independen Ini Janji Mampu Bawa Perubahan
Harga Kebutuhan Pokok di Semarang Relatif Stabil, Menjelang Natal dan Tahun Baru 2025
TAGGED:9 Desember 2020 Jadi Hari Libur Nasional
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?