By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Curi Hp, Mantan Napi Kembali Ditangkap
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Curi Hp, Mantan Napi Kembali Ditangkap

Jatengdaily.com
Published: 6 Juli 2020 06:54
Share
Pores Kebumen saat gelar perkara. Foto: dok/adri
SHARE

KEBUMEN (Jatengdaily.com)- Setelah sempat menghirup udara bebas dari Bulan April 2020 lalu dari Lapas Nusakambangan dalam program bebas bersyarat, mantan napi inisial FA (26) harus kembali masuk ke hotel prodeo karena kasus pencurian handphone. 

FA ditangkap warga sesaat setelah mencuri handphone milik Hamim (34) warga Desa Tambakprogaten Kecamatan Klirong Kebumen pada hari Minggu (14/6).

Keterangan Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan  mengungkapkan, tersangka berhasil menggondol 3 buah handphone milik korban. 

“Modusnya tersangka mengambil handphone saat korban tidur di teras. Selanjutnya mengetahui pintu rumah tidak dikunci, tersangka memasuki rumah dan mengambil handphone lainnya,” jelas AKBP Rudy, Minggu (5/7).
Sesaat setelah kejadian itu, korban terbangun mendapati handphone yang ditaruh di sebelahnya telah hilang. 

Dengan saudaranya, korban mencari ke sekitar rumah. Beberapa meter dari rumahnya, korban melihat tersangka berjalan mencurigakan selanjutnya dilakukan pengejaran. 

Saat berhasil ditangkap, dari tangan tersangka korban mendapati handphone nya yang hilang tadi.

“Kurang lebih 200an meter dari rumah korban, akhirnya tersangka FA bisa ditangkap warga,” kata AKBP Rudy. 

Dari catatan Polres Kebumen, dengan kasus sekarang, tersangka empat kali berurusan dengan hukum.

Kasusnya meliputi pencurian tabung Gas Elpiji dua kali, pencurian sepeda motor satu kali, terakhir pencurian handphone yang sekarang tengah ditangani penyidik Polres Kebumen. 

Karena perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. adri-she

You Might Also Like

PPSDM Migas Gelar Cepu Fire Rescue Day
Seminar Membedah Kewajiban Membayar Royalti
Kisah Inspiratif Oey Tong Gwat, Pembuat Dodol Keranjang Sejak Tahun 1980
Kasus COVID-19 Varian Kraken dan Orthrus Ditemukan di Indonesia, Masyarakat Diminta Perkuat dengan Vaksinasi
Wirausahawan Muda Antusias Ikut Kompetisi DSC|X
TAGGED:mantan napi ditangkap
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?