By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Curi Sembilan Kayu Jati Gelondongan, Suami Istri di Margasari Diamankan
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Curi Sembilan Kayu Jati Gelondongan, Suami Istri di Margasari Diamankan

Last updated: 30 Mei 2020 05:39 05:39
Jatengdaily.com
Published: 30 Mei 2020 05:39
Share
Tim patroli mengamankan truk pembawa kayu jati curian. Foto: jatengdaily.com/wing
SHARE

MARGASARI (Jatengdaily.com)– Tim patroli gabungan Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Balapulang berhasil mengamankan dua orang pencuri kayu jati di wilayah teritorial Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Margasari, Kabupaten Tegal. Dua pelaku yang merupakan pasangan suami istri tersebut, mencuri sembilan batang kayu jati gelondongan.

Administratur KPH Balapulang A Fadjar Agung Susetyo, Jumat (29/5/2020) mengatakan, pasangan suami-istri itu adalah Tohari bin Wasud (46) dan Rumiyati binti H Nuryati (41) tahun, alamat RT 05 RW 02 Desa Pagerbarang Kecamatan Pagerbarang Kabupaten Tegal.

Tim patroli dipimpin Wakil Administratur/Kepala Sub Kesatuan Pemangkuan Hutan (KSKPH) Sugeng Bowo Leksono selaku koordinator keamanan bersama Pabin Jagawana IPDA Suparyadi dan Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (KBKPH) Margasari John Wahyudi Tri Susilo, dan jajarannya.

Saat melaksanakan patroli gabungan sekitar pada pukul 04.00, tim menerima informasi dari masyarakat bahwa ada truk mengangkut kayu dari Desa Rajegwesi Kecamatan Pagerbarang.

“Truk berhasil ditangkap pukul 06.00 WIB di Jalan Raya Pagerbarang Jatibarang,” katanya.

Dari tangan dua pelaku ini, tambah A Fadjar Agung Susetyo, ditemukan barang bukti berupa satu unit kendaraan bermotor truk merek Toyota Rino warna merah dengan nomor polisi AA 1375 UD, sembilan batang kayu jati gelondong volume 1,689 meter kubik.

Untuk proses lebih lanjut sebelum tersangka diserahkan ke Polres Tegal, terlebih dahulu dibawa ke kantor KPH Balapulang untuk didata identitasnya.

“Pelaku membawa jati gelondong tanpa dilengkapi dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) dan setelah didata langsung diserahkan ke Polres Tegal guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Pada bulan puasa dan menjelang Lebaran, lanjut A. Fadjar Agung Susetyo, memang sudah melakukan koordinasi bersama jajaran keamanan hutan mulai dari wakil administratur, pabin jagawana, asper/KBKPH, KRPH, Polhut dan Polhutmob bersama Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) untuk merapatkan barisan dalam upaya meningkatkan keamanan hutan, baik dengan cara meningkatkan patroli di hutan maupun dengan cara preventif berupa pendekatan kepada masyarakat sekitar hutan bersama LMDH.

Penangkapan ini diharapkan bisa membuat pelaku menjadi jera dan masyarakat tahu bahwa Perhutani serius dan tidak pandang bulu dalam upaya untuk menjaga keamanan hutan. Perhutani akan terus berupaya bekerjasama dan berkoordinasi dengan semua stakeholder yang ada untuk selalu meningkatkan keamanan hutan agar aman dan kondusif. wing-she

You Might Also Like

46 Tenaga Medis RSUP dr Kariadi Semarang Positif Covid-19, Mereka Kini Jalani Isolasi
Rektor Untag Semarang: Bonus Demografi Peluang Tingkatkan Kualitas SDM
Lebaran, Pusat Perbelanjaam Beri Diskon Jor-Joran
Peduli Lansia, Lintas Komunitas Jepara Bagi Sembako dan Pengobatan Gratis
Lagi, Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas 7 Kali
TAGGED:curi kayu jati di margasarisuami istri curi kayu jati
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?