By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Dapat Amnesti dari Raja Thailand, 51 Nelayan WNI akan Dipulangkan
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Dapat Amnesti dari Raja Thailand, 51 Nelayan WNI akan Dipulangkan

Last updated: 13 September 2020 05:31 05:31
Jatengdaily.com
Published: 13 September 2020 05:31
Share
Para nelayan asal Indonesia dapat amnesti dari Raja Thailand, dan akan segera dipulangkan. Foto: kemlu
SHARE

THAILAND (Jatengdaily.com) – Sejumlah 51 Warga Negara Indonesia (WNI) yang merupakan nelayan asal Aceh Timur mendapatkan amnesti dari Raja Thailand, YM Rama X dalam rangka ulang tahun Raja Thailand pada 28 Juli 2020.

Amesti tersebut ditetapkan melalui keputusan Hakim Pengadilan Phang Ngah pada Rabu (09/09/2020). Para WNI tersebut telah dibebaskan dari penjara Phang Ngah dan akan dipindahkan ke Pusat Detensi Imigrasi di Bangkok, untuk selanjutnya akan dipulangkan ke tanah air.

Seperti dilansir dari laman Kemlu, para WNI tersebut ditangkap karena melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Thailand. Pada bulan Januari 2020, 30 nelayan dan 3 anak di bawah umur ditangkap, kemudian pada bulan Februari 2020, 21 nelayan dan 3 anak di bawah umur kembali ditangkap karena permasalahan yang sama. Untuk 6 WNI nelayan di bawah umur telah direpatriasi pada 16 Juli 2020.

Perwakilan Indonesia di Thailand, sejak awal penangkapan para nelayan tersebut telah hadir memberikan pendampingan hukum dan mengupayakan keringanan. KRI Songkhla juga sediakan jasa penerjemah, berikan bantuan logistik hingga memfasilitasi komunikasi para nelayan dengan keluarganya di Indonesia.

Setelah pemberian amnesti, Perwakilan Indonesia tetap aktif memberikan pelayanan bagi para WNI tersebut dengan memberikan bantuan kekonsuleran dan pelayanan dokumen keimigrasian. Untuk proses kepulangannya, Indonesia akan mengupayakan seluruh nelayan untuk menjadi peserta repatriasi dengan mengikuti protokol kesehatan dari Bangkok ke Jakarta dan untuk selanjutnya kembali ke Provinsi Aceh. She

You Might Also Like

Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati
Resmi Dilantik, ISNU Demak Tancap Gas Kerja Nyata
Peduli Warga Tambaklorok, Pemkot dan Forkopimda Kota Semarang Salurkan Bantuan
Kapolri Idham Diminta Galakkan Kembali ‘Community Policing’
PLN Unit Pelaksana Transimisi Semarang Pastikan Keandalan Pasokan Listrik SUTT dan SUTET melalui ROW
TAGGED:51 nelayan WNI bebasdapat amnesti raja thailand
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?