Oleh: Lilis Anisah, SST, MSi
Statistisi Muda BPS Provinsi Jawa Tengah
DALAM acara pencanangan sensus penduduk 2020, Jumat (24/1/2020) Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menyinggung arti pentingnya data bagi perencanaan dan pelaksanaan program pemerintah. Data adalah jenis kekayaan baru yang bahkan lebih berharga dari minyak.
Data yang valid merupakan kunci utama kesuksesan pembangunan
sebuah Negara. Data akurat sangat penting untuk membuat keputusan tepat, demikian serangkaian kalimat Jokowi mengenai berartinya data bagi pembangunan. Pernyataan senada telah disampaikan sebelumnya oleh Jokowi setengah tahun sebelumnya, yakni dalam Pidato Kenegaraan di Kompleks MPR-DPR Jakarta, Jumat (16/8/2019).
Pernyataan tersebut kiranya perlu diwujudkan dalam bentuk dukungan nyata pemerintah terhadap proses pekerjaan lapangan yang digeluti sehari-hari oleh pegawai Badan Pusat Statistik (BPS). Jika keberadaan data dipandang sangat penting dan sangat dibutuhkan dalam kesuksesan pembangunan, maka sudah seharusnya dukungan riil terhadap pelaksanaan setiap pendataan menjadi perhatian penting pemerintah.
Jika pemerintah mengharapkan data berkualitas, maka pelaksanaan pendataan sudah seharusnya dikawal sedemikian rupa
sehingga menjadi perhatian semua pihak agar tercapai tujuan yang diharapkan: data valid, akurat dan berkualitas.
Setiap kegiatan statistik melibatkan penghasil, sumber dan pengguna data. BPS sebagai penghasil data mengumpulkan data dari sumber data, yaitu responden. Responden BPS bukan hanya masyarakat, namun juga pemilik usaha sesuai jenis sensus atau survei yang sedang dilakukan. Responden BPS bukan hanya yang tinggal di perkotaan dengan
infrastruktur yang memadai. Mereka yang berada di pegunungan, bahkan meski jauh di pulau terpencil pun, akan didatangi untuk diminta data dan keterangan yang diperlukan jika terpilih menjadi responden.
Data yang telah dihasilkan akan digunakan oleh pengguna data, antara lain pemerintah sebagai salah satu landasan berbagai kebijakan, pelaku usaha dan akademisi untuk melakukan penelitian.
Fakta yang terjadi, tidak semua responden memiliki kesadaran akan pentingnya data. Keengganan memberikan data, pemberian informasi yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya, bahkan penolakan, baik oleh responden rumahtangga maupun entitas usaha masih kerap dihadapi oleh petugas pelaksana pendataan. Berbagai alibi dikemukakan.
Merasa waktu tersita untuk hal yang tidak perlu, alasan kesibukan dan berbagai hal yang menghambat pelaksanaan pendataan. Survei Industri Besar Sedang (IBS) dengan responden pelaku usaha industri berskala besar dan sedang, contohnya. Survei IBS merupakan salah satu survei yang menunjukkan rendahnya tingkat partisipasi responden, rendahnya penerimaan mereka dalam merespon permintaan data BPS dengan tingkat partisipasi (response rate) berkisar 60 persen.
Jika kondisi demikian selalu terjadi, bagaimana data berkualitas akan diperoleh? Pentingnya data yang digaungkan Presiden tidak diterjemahkan secara nyata dalam pelaksanaan pendataan. BPS sebagai perpanjangan tangan pemerintah terkait pendataan masih menghadapi masalah klasik berupa keengganan, pemberian informasi yang tidak sesuai fakta yang bahkan berujung pada penolakan responden. Padahal penggunaan data yang keliru dalam perencanaan akan berakibat fatal bagi pembangunan. Undang-Undang Nomor 16 tahun 1998 tentang Statistik mewajibkan BPS menjaga kerahasiaan responden. Ada hukuman pidana menanti jika kewajiban tersebut dilanggar.
Kerahasiaan responden, baik nama maupun alamat, terlindungi oleh Undang-Undang nomor 16 tahun 1997 tentang Statistik. Karena itu BPS tidak akan mengeluarkan data individu responden. Hasil pendataan BPS hanya akan terpublikasi dalam bentuk data makro atau agregat, bukan data individu. Misalkan total penduduk di suatu kecamatan, banyaknya usaha skala mikro, kecil, menengah dan besar di suatu wilayah. Sudah saatnya pemerintah mempertimbangkan dukungan yang lebih tepat agar pelaksanaan pendataan yang dilakukan BPS dapat berjalan lancar tanpa hambatan.
Kondisi yang terjadi di instansi lain dapat menjadi cermin untuk perbaikan ke depan. Wajib pajak, utamanya Pengusaha Kena Pajak (PKP) memiliki kepatuhan untuk melaporkan pajaknya ke Direktorat Jendral Pajak (DJP). Pengusaha berbondong-bondong mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS. Mengapa mereka sedemikian taat? Jawabannya karena ada sanksi yang sistematis sehingga menimbulkan kepatuhan. Dilansir dari https://www.online-pajak.com/, terdapat sekian banyak sanksi pajak, salah satunya sanksi pajak 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Sanksi ini berlaku bagi PKP.
Semisal pada DPP senilai Rp 1 miliar, maka sanksi yang dikenakan bisa mencapai Rp 20 juta. Apalagi jika keuntungan bisnis yang diperoleh PKP untuk transaksi tersebut berada di bawah 2%. Tentu hal ini akan sangat
merugikan PKP.
Selain DJP, pemerintah juga mengatur sanksi bagi pelaku usaha atau individu yang tidak mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan atau membayar iuran, di antaranya bagi perusahaan yang belum mendaftarkan perusahaan atau tenaga kerjanya akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Kepada Pemberi Kerja berupa teguran tertulis, denda, terakhir sanksi berupa tidak mendapat pelayanan publik tertentu seperti perizinan terkait usaha yang diperlukan, mengikuti tender proyek, hingga mempekerjakan tenaga kerja asing.
Bagi pelaku usaha yang terkena sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik, maka usaha yang dijalankan akan sulit untuk berkembang.
Bagaimana dengan BPS? Sejumlah pasal sanksi dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 1998 tentang Statistik rupanya belum banyak berpengaruh terhadap masalah klasik yang dihadapi BPS. Barangkali karena rumitnya prosedur pelaksanaan sanksi sehingga pasal sanksi tersebut bagaikan pisau tumpul, belum mampu berbuat banyak dalam mengurai kendala lapangan yang kerap dijumpai petugas pendata. Tiba saatnya pemerintah kembali memberikan dukungan nyata agar data yang lebih berharga dari minyak tersebut dapat diperoleh tanpa kendala.
Jika DJP dan BPJS mampu menimbulkan kepatuhan, sudah sepatutnya terhadap BPS pun demikian. Sanksi sistematis kedua instansi tersebut barangkali bisa dipertimbangkan untuk dapat diadopsi, antara lain sampai sanksi berupa tidak mendapat pelayanan publik tertentu. Pelayanan publik apa yang tepat kiranya? Dapat dipertimbangkan berupa pembekuan data penduduk (bagi responden rumahtangga) dan perijinan terkait usaha serupa dengan sanksi yang diberikan DJP dan BPJS (bagi responden pelaku usaha).
Momentum Hari Statistik Nasional (HSN) yang diperingati tanggal 26 September lalu dapat menjadi titik awal penguatan Undang-Undang Statistik oleh pemerintah. Data yang disebut lebih berharga dari minyak, sepatutnya mendapat perhatian dalam proses mendapatkannya. Karena data yang akurat, akan membawa masyarakat Indonesia hidup sejahtera. Jatengdaily.com–st
0



