By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Diperiksa 10 Jam, Anji Jelaskan Pertemuan dengan Hadi Pranoto ‘Pembuat Ramuan Obat COVID-19’
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Diperiksa 10 Jam, Anji Jelaskan Pertemuan dengan Hadi Pranoto ‘Pembuat Ramuan Obat COVID-19’

Last updated: 11 Agustus 2020 16:46 16:46
Jatengdaily.com
Published: 11 Agustus 2020 16:42
Share
Anji usai jalani pemeriksaan terkait konten YouTube-nya di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Foto: humas Polri
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Musisi Aji Prihartanto (Anji) (41tahun) tiba di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada pukul 10.15 WIB, Senin (9/8/2020). Ia telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong masalah obat COVID – 19.

Pemeriksaan berlangsung selama hampir 10 jam. Ia baru terlihat keluar dari gedung pemeriksaan, Senin (10/08/2020) pukul 20.00 WIB. Ada 45 pertanyaan penyidik yang dijawab olehnya.

“Ada satu pertanyaan yang sampai poin E,” katanya.

Anji dan Hadi Pranoto dilaporkan Ketua Umum Cyber Indonesia (Muannas Alaidid) ke Polda Metro Jaya setelah diduga menyebarkan berita bohong melalui kanal YouTubenya.

Video tersebut berisi wawancara dengan Hadi Pranoto tentang temuan obat COVID-19. Keduanya dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 45a Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016.

Keduanya juga diancam Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dalam pemeriksaan itu Anji mengaku tidak mempunyai hubungan personal dengan Hadi Pranoto. Hadi Pranoto  mengaku menemukan ramuan herbal untuk menyembuhkan COVID-19.

“Saya tidak mempunyai hubungan personal dan tidak mengenal beliau sebelumnya,” katanya.

Anji juga mengaku merasa bingung kenapa konten YouTube-nya yang tengah mewawancarai Hadi Pranoto malah viral. Sebab, kata Anji, ada beberapa media yang telah membahas mengenai hal yang serupa sebelum konten YouTube-nya itu dibuat.

Bahkan, kata Anji, di saat pertemuannya dengan Hadi Pranoto di wilayah Lampung, ia melihat ada dua media yang sedang mewawancarai Hadi dengan materi yang serupa. She

You Might Also Like

Santri Gayeng Gandeng Kodim 0714 Salatiga Distribusikan Bantuan Sembako untuk Korban Covid 19
Komitmen Lingkungan Hidup dan Pemberdayaan Masyarakat, Menteri LH Beri 2 Proper Emas untuk Patra Niaga JBT
Keluarga Besar YBWSA Sampaikan Bela Sungkawa Atas Meninggalnya Istri Rektor Unissula
Kemenperin Gandeng Asosiasi untuk Jaga Pasokan Oksigen Kebutuhan Rumah Sakit
Pecahkan Rekor Nasional, Profesi Ners Unissula Cetak Lulusan Terbanyak
TAGGED:anji diperiksa polisihadi pranotoobat covid-19
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?