By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Divonis 8 Tahun Penjara, Tamzil Banding
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Divonis 8 Tahun Penjara, Tamzil Banding

Last updated: 6 April 2020 15:56 15:56
Jatengdaily.com
Published: 6 April 2020 15:56
Share
Ilustrasi putusan perkara korupsi. dok.JD
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis hukuman delapan tahun penjara kepada Bupati Kudus (nonaktif) HM Tamzil, atas kasus suap dan gratifikasi mutasi jabatan di Pemkab Kudus. Hukuman tersebut dua tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Selai itu, hakim juga mencabut hak terdakwa untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun, terhitung setelah terdakwa selesai menjalani masa hukuman.

Hakim Ketua Sulistyono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (6/4/2020) dalam putusannya juga mengharuskan terdakwa membayar denda sebesar Rp 250 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti kurungan selama 4 bulan.

Dalam putusannya, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa yang pernah dihukum dalam kasus korupsi pada 2015 lalu itu. Hukuman tambahan yang dijatuhkan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,125 miliar.

Hakim menyatakan terdakwa terbukti menerima suap dari Pelaksana Tugas Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus, Akhmad Shofian, yang totalnya mencapai Rp750 juta. Dakwaan kedua, hakim menilai terdakwa terbukti menerima gratifikasi yang totalnya mencapai Rp1,775 miliar.

Hakim menilai tidak semua penerimaan suap oleh terdakwa sebagaimana dakwaan jaksa masuk dalam gratifikasi. Menurut hakim, perbuatan terdakwa tersebut telah mencederai amanah sebagai kepala daerah dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Atas vonis tersebut Tamzil langsung menyatakan banding. yds

You Might Also Like

Warga Kudus yang Isolasi di Asrama Haji Donohudan Terus Bertambah, Total 92 Orang
PSIS Ingin Happy Ending di Partai Terakhir
Catut Nama Baim Wong dan Paula, 10 Penipu SMS Blast Dibekuk
Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat
Menaker Janji Pencairan JHT akan Dipermudah, Saat ini Pemerintah Sedang Revisi Peraturannya
TAGGED:gratifikasikasus korupsipengadilan tipikor semarangvonis tamzil
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?