SEMARANG (Jatengdaily.com) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis hukuman delapan tahun penjara kepada Bupati Kudus (nonaktif) HM Tamzil, atas kasus suap dan gratifikasi mutasi jabatan di Pemkab Kudus. Hukuman tersebut dua tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Selai itu, hakim juga mencabut hak terdakwa untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun, terhitung setelah terdakwa selesai menjalani masa hukuman.
Hakim Ketua Sulistyono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (6/4/2020) dalam putusannya juga mengharuskan terdakwa membayar denda sebesar Rp 250 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti kurungan selama 4 bulan.
Dalam putusannya, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa yang pernah dihukum dalam kasus korupsi pada 2015 lalu itu. Hukuman tambahan yang dijatuhkan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,125 miliar.
Hakim menyatakan terdakwa terbukti menerima suap dari Pelaksana Tugas Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus, Akhmad Shofian, yang totalnya mencapai Rp750 juta. Dakwaan kedua, hakim menilai terdakwa terbukti menerima gratifikasi yang totalnya mencapai Rp1,775 miliar.
Hakim menilai tidak semua penerimaan suap oleh terdakwa sebagaimana dakwaan jaksa masuk dalam gratifikasi. Menurut hakim, perbuatan terdakwa tersebut telah mencederai amanah sebagai kepala daerah dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Atas vonis tersebut Tamzil langsung menyatakan banding. yds


