By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Dua Pasar di Kabupaten Tegal Pakai E-Retribusi
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Dua Pasar di Kabupaten Tegal Pakai E-Retribusi

Last updated: 11 Juni 2020 18:37 18:37
Jatengdaily.com
Published: 11 Juni 2020 18:37
Share
Sistem pembayaran retribusi pasar secara elektronik (e-retribusi) diluncurkan di dua pasar tradisional Kabupaten Tegal. Foto: Jatengdaily.com/wing
SHARE

SLAWI (Jatengdaily.com) – Bupati Tegal Umi Azizah resmi meluncurkan sistem pembayaran retribusi pasar secara elektronik (e-retribusi) di dua pasar tradisional yang dikelola Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Tegal yakni Pasar Pepedan dan Pasar Kupu di Kecamatan Dukuhturi.

Hadir pula Wakil Bupati Tegal Sabilillah Ardi pada acara peresmian yang dibatasi jumlah pesertanya karena penerapan protokol kesehatan, pada Rabu (9/6/2020) siang.

Umi mengatakan, penggunaan e-retribusi ini merupakan bagian dari gerakan nasional nontunai untuk menumbuhkan kesadaran dan meningkatkan penggunaan uang elektronik. “Salah satu tujuan dari pembayaran retribusi secara elektronik adalah untuk membiasakan transaksi nontunai di kalangan masyarakat. Harapannya akan terbentuk komunitas masyarakat yang lebih aktif dalam menggunakan transaksi nontunai atau less cash society,” kata Umi.

Selain memudahkan pemantauan secara real time pada penerimaan pendapatan daerah dari retribusi pasar, tujuan lainnya, lanjut Umi, adalah memberikan kepastian besaran nominal retribusi yang harus dibayarkan warga pedagang kepada pemerintah.

“Transaksi pembayaran nontunai menjamin tagihan retribusi yang dibayarkan pedagang itu pas, tidak kurang, tidak lebih,” katanya.

Sedikitnya sudah ada 761 pedagang di Pasar Pepedan dan 132 pedagang di Pasar Kupu yang telah mengantongi kartu e-retribusi dari Bank Jateng. Dengan kartu tersebut, para pedagang tidak perlu lagi repot menyiapkan pecahan uang rupiah untuk membayar retribusi pasar setiap harinya.

Setelah melakukan pengisian saldo, pedagang pasar bisa menggunakan kartunya dengan cara ditempel pada mesin pembaca yang dibawa oleh petugas pemungut retribusi. Maka, mesin tersebut secara otomatis akan memotong saldo milik pedagang sesuai jumlah tagihan.

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Tegal Supriyanti mengatakan, pemilihan kedua pasar sebagai percontohan penerapan e-retribusi lebih karena pertimbangan jumlah pedagang. “Kedua pasar merepresentasikan jumlah pedagang dalam jumlah banyak dan sedikit. Dari keduanya akan bisa kita evaluasi efektivitas dan efisiensi penerapan e-retribusinya,” katanya. wing-yds

You Might Also Like

Kota Lama Berpeluang Peroleh Sertifikasi World Heritage
Pemudik Nataru Sudah Berdatangan ke Jateng, Polda Giat Antisipasi
Ratusan Penari Antusias Ikuti Indonesia Menari 2025 di Kota Semarang
Azizah Maumere Rilis ‘Mimpi Terindah’
Nova Arianto Apresiasi Dukungan Penuh PSSI dalam Persiapan Timnas U-17
TAGGED:e-retribusiKabupaten TegalPasar tradisional
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?