By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Enam Hari Operasi Patuh Candi, 7.571 Pelanggar Lalu Lintas Ditindak
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Enam Hari Operasi Patuh Candi, 7.571 Pelanggar Lalu Lintas Ditindak

Last updated: 29 Juli 2020 14:09 14:09
Jatengdaily.com
Published: 29 Juli 2020 14:07
Share
Polda Jateng lakukan Operasi Patuh Candi 2020. Foto: Humas Polda Jateng
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)– Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanakan Operasi Patuh Candi 2020 pada 23 sampai dengan 28 Juli 2020, Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng mencatat jumlah kejadian kecelakaaan lalu lintas sebanyak 201 kali. Jumlah pelanggaran sebanyak 7.571 kali, meliputi pengendara yang ditilang sebanyak 3.574 kali dan mendapat teguran sebanyak 4.892 kali.

“Kegiatan pendidikan masyarakat lalu lintas selama operasi patuh sebanyak 46.434 kali. Kegiatan pengaturan Turjawali selama operasi patuh candi 2020 sebanyak 29.570 kali, ” jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, Rabu (29/7/2020) di Mapolda Jateng.

Kombes Pol Iskandar menambahkan, tercatat kendaraan roda dua tetap menjadi pelanggar terbanyak dibanding dengan kendaraan roda empat dan kendaraan barang.

“Jenis pelanggaran terbanyak yang dilakukan oleh pengendara sepeda motor adalah melawan arus lalu lintas dan tidak menggunakan helm dan pelanggaran stop line,” jelas Kabidhumas Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna.

Kemudian jenis pelanggaran terbanyak oleh kendaraan roda empat adalah pelanggaran stop line , melaju di bahu jalan tol , melawan arus lalu lintas dan menggunakan strobo atau rotator.

Dimana ada lima jenis pelanggaran yang menjadi sasaran utama dalam Operasi Patuh candi 2020 yakni:

  1. Melawan arus lalu lintas.
  2. Melanggar marka garis stop (stop line)
  3. Penumpang dan pengemudi tidak menggunakan helm SNI.
  4. Melintas di bahu jalan tol.
  5. Pengendara yang belum memiliki surat mengemudi atau belum cukup umur dalam berkendara
  6. Penggunaan rotator dan sirine tidak sesuai ketentuan.

Kombes Pol Iskandar menambahkan, Operasi Patuh Candi merupakan agenda rutin Kepolisian Lalu Lintas yang digelar selama 14 hari sejak 23 Juli hingga 5 Agustus 2020. Selain pelanggaran aturan lalu lintas, Operasi Patuh Candi 2020 juga menyasar pengguna jalan yang tidak mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah di masa PSBB transisi.

“Tidak lupa petugas selalu mengingatkan kepada pengguna jalan untuk menjaga kesehatan menggunakan masker saat berkendara atau beraktivitas diluar rumah guna selalu menaati ptotokol kesehatan dari pemerintah guna mencegah penyebaran Covid 19,” pungkas Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna. she

You Might Also Like

Taksi Terbang akan Diujicoba untuk Mobilitas di IKN
Zainal Petir Desak Kapolda Jateng Ungkap Transparan Kematian Mahasiswa FH Unnes
SNC Akan jadi Pembuka Event Semarak Jejak Kreatif 2023
Bangkit Bersama dari Sejumlah Krisis Butuh Keteladanan Pejabat Publik
Diikuti 49 Peserta, PWI Jateng Kembali Gandeng FH Unissula Gelar Sekolah Jurnalistik Angkatan XXI
TAGGED:operasi candi 2020polda jateng tindak 7.571 pelanggar
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?