By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Gara-gara Cemburu, Suami Tega Bunuh Istri
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Gara-gara Cemburu, Suami Tega Bunuh Istri

Last updated: 27 November 2020 18:57 18:57
Jatengdaily.com
Published: 27 November 2020 18:57
Share
Jajaran Polres Batang berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan suami terhadap istrinya. Foto: dok humas poldajateng
SHARE

BATANG (Jatengdaily.com) – Seorang pria warga Desa Kemiri Timur, Subah, Batang berinisial DK (25) tega menganiaya istrinya Rena Yulistianingsih (22) hingga meninggal. Kasus keji ini diduga gara-gara api cemburu sang suami.

Kapolres Batang AKBP Edwin Louis Sengka mengungkapkan, pada Sabtu tanggal 21 November 2020 sekira pukul 06.00 WIB para tersangka, yakni DK (25), DS (27) warga desa Tegalombo, Tersono dan MS (23) warga desa Madugowongjati Gringsing datang ke Polsek Limpung untuk melaporkan adanya perkara laka lantas dan korban sekarang ini sudah berada di RSU Limpung, kabupaten Batang.

Setelah melakukan pengecekan dan olah TKP, petugas dari Polsek Limpung dan Laka lantas Satlantas Polres Batang berkoordinasi dengan Satreskrim tentang laporan dari para tersangka.

“Petugas curiga tentang keterangan tersangka. Namun berkat kejelian petugas, dapat diketahui korban meninggal bukan karena kecelakaan lalu lintas melainkan adanya tindak pidana penganiayaan,” ungkap Kapolres Batang AKBP Edwin Louis Sengka didampingi Kasatreskrim AKP Budi Santoso dan Kasubbaghumas IPTU Erdi Nuryawan saat konferensi pers di Polres Batang, Jumat (27/11/2020).

Diketahui pada Sabtu (21/11/2020) sekira pukul 02.00 WIB, tersangka DK (25) menyuruh DS (27) untuk menjemputnya. Lalu, DK dan DS menuju ke kamar kos korban. Sesampainya di kamar kos korban, DK masuk ke kamar tersebut.

“Saat masuk ke dalam kamar, korban sedang bermain handphone. Tersangka merebut handphone korban setelah melihat semua isi chatnya,” jelas Kapolres.

Selanjutnya, DK mematahkan handphone korban, kemudian dibuang ke tempat sampah di luar. Kemudian, DK masuk lagi ke kamar dan melakukan penganiayaan berulang kali, hingga empat kali.

Lalu, tersangka 1 dan tersangka 2 membawa korban ke rumah sakit, selama perjalanan ternyata tersangka 1 merasa takut. Akhirnya, DS menyuruh DK apabila ada yang tanya supaya bilang bahwa korban kecelakaan.

“Untuk menghilangkan jejak penganiayaanya, atas saran DS, DK memberi keterangan kepada pihak Kepolisian bahwa kematian korban akibat kecelakaan lalu lintas,” beber Kapolres.

Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti, satu potong kaos hitam, satu potong celana panjang warna hitam, satu unit sepeda motor Beat dan satu unit sepeda motor Mio.

Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal 351 KUHP dan atau 338 KUHP dan 220 KUHP. “Dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun,” tandas Kapolres Batang AKBP Edwin Louis Sengka. yds

You Might Also Like

Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Tinjau Raimuna Nasional XII
Eksistensi PPHPM Sleman Bisa Jadi Inspirasi Pengelolaan Pertanian di Jateng
Peran Aktif Generasi Muda dalam Mengatasi Dampak Perubahan Iklim Sangat Penting
Sultan Apresiasi UKW Joglosemar, Diinisiasi Tiga PWI dan Semen Gresik
Bantuan Kemanusiaan Indonesia untuk Palestina Tiba di Mesir
TAGGED:Polda Jatengpolres batangsuami bunuh istri di batang
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?