Hari Ini Batas Tukar Enam Uang Rupiah yang Tak Berlaku

1 Min Read
sumber: Bank Indonesia

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Ada enam mata uang rupiah yang tidak berlaku dengan batas akhir penukaran di Bank Indonesia, pada hari ini, Senin (28/12/2020), dengan batas akhir

Enam pecahan uang Rupiah kertas tahun emisi 1968,1975,1977 akan tidak berlaku lagi di 2021. Uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.20/54/KEP/DIR tanggal 4 Maret 1988.

Bank Indonesia (BI) mengumumkan ada enam pecahan uang rupiah kertas tahun emisi 1968, 1975 dan 1977 yang bisa ditukarkan. Hal ini sesuai dengan peraturan BI terkait pencabutan dan penarikan uang dari peredaran.

Dalam laman resmi BI, enam mata uang rupiah itu adalah sebagai berikut.

Rp100 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman);

Rp500 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman);

Rp1.000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Pangeran Diponegoro);

Rp5.000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Nelayan);

Rp100 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Badak bercula satu);

Rp500 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Rachmi Hatta dengan Anggrek Vanda). She

0
Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Privacy Preferences
When you visit our website, it may store information through your browser from specific services, usually in form of cookies. Here you can change your privacy preferences. Please note that blocking some types of cookies may impact your experience on our website and the services we offer.