By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Hasil Tes Urine Positif Sabu, Reza Artamevia Minta Maaf Pada Keluarga
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Hasil Tes Urine Positif Sabu, Reza Artamevia Minta Maaf Pada Keluarga

Last updated: 6 September 2020 14:21 14:21
Jatengdaily.com
Published: 6 September 2020 14:21
Share
Reza Artamevia (kiri) tersandung narkoba. Foto: YouTube
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)– Penyanyi Reza Artamevia terbukti menggunanaka Narkoba jenis sabu. Hal ini dipastikn oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dalam keterangannya pada wartawan Minggu (6/9/2020).

Hal itu dipastikan setelah dilakukan tes urine kepada Reza Artamevia yang ditangkap pada Jumat (4/9/2020).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan, berdasarkan dari hasil tes urine, yang bersangkutan positif menggunakan amphetamine atau sabu.

Menurut Yusri, ibu dua anak ini ditangkap di sebuah restoran di kawasan Jakarta Timur. Dalam kesempatan itu petugas juga mengamankan barang bukti sabu dengan berat 0,78 gram.

Dari bukti tersebut polisi melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah Reza Artamevia di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan.

Lebih lanjut menurutnya, dari pemeriksaan sementaraReza mengaku sudah menggunakan sabu selama empat bulan terakhir. Namun, saat ini polisi masih melakukan pendalaman.

“Yang bersangkutan ini hasil pemeriksaan memang mengakui bahwa dia menggunakan sabu sekitar empat bulan,” kata Yusri.

“Di dalam rumahnya kita temukan alat hisap dan korek api yang bisa digunakan,” ungkapnya.

Menurut Yusri, Reza akan disangkakan dengan Pasal 112 Ayat 1, subsider Pasal 127 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Acaman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Sementera itu, dalam kesempatan tersebut Reza yang mengenakan pakaian tahanan meminta maaf kepada kedua anaknya, ayah dan ibunya, keluarganya, dan fansnya. Nampak, Reza membacakan permintaan maafnya itu di hadapan polisi.

Seperti diketahui, Reza tertangkap untuk kedua kalinya dalam kasus yang sama. she

You Might Also Like

Beraksi di Pantura Demak, Pengemudi Coboy Langsung Dibekuk Polsek Karanganyar
H-3 Lebaran, Jumlah Kedatangan Penumpang di Stasiun Daop 4 Semarang Meningkat Mencapai 27.775 Penumpang
SIG Bantu Kelola Sampah Kota dengan Memanfaatkan 76 Ribu Ton RDF sebagai Bahan Bakar Alternatif
Komisi C DPRD Jateng Serius Dorong BUMD Terus Berinovasi
Respon Kapolda Metro Soal Kabar Adanya Penggeledahan Rumah Pimpinan KPK, Buntut Dugaan Pemerasan SYL
TAGGED:reza artameviareza positif narkoba
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?