By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Hotel Karantina Boleh Terima Tamu Umum
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Hotel Karantina Boleh Terima Tamu Umum

Last updated: 30 Desember 2020 09:05 09:05
Jatengdaily.com
Published: 30 Desember 2020 09:05
Share
Kepala BNPB, Doni Monardo. Foto: dok.bnpb
SHARE

TANGERANG (Jatengdaily.com) – Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Doni Monardo memberikan restu kepada pihak hotel yang secara khusus ditunjuk untuk melayani karantina sementara, bagi para penumpang pesawat dari luar negeri pada tanggal 30-31 Desember 2020 tetap dibuka untuk tamu umum.

Kebijakan tersebut diambil sebagaimana menurut hasil kesepakatan antara Satgas Penanganan COVID-19 bersama Perhimpunan Hotel dan Restoran Seluruh Indonesia (PHRI), dalam melaksanakan adendum Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 3 Tahun 2020, sekaligus sebagai persiapan implementasi hasil Rapat Kabinet Terbatas tanggal 28 Desember 2020, yang menghasilkan keputusan untuk menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) dari semua negara ke Indonesia per 1-14 Januari 2021.

“Bahwa hotel yang sudah ‘dipesan’ (untuk karantina penumpang pesawat dari luar negeri) tetap boleh melayani tamu umum,” ujar Doni dalam Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (29/12/2020).

Adapun karantina sementara selama lima hari bagi penumpang pesawat luar negeri di hotel tersebut perlu dilakukan sebagai antisipasi dari adanya potensi penyebaran COVID-19 jenis varian baru VUI-202012/01, sebagai garis keturunan strain B-117 yang diduga berasal dari Inggris. Menurut hasil penelitian beberapa pakar dunia, jenis virus varian baru tersebut lebih cepat menyebar dan sangat mudah menulari.

Dalam implementasinya, para penumpang baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun WNA yang tiba dari luar negeri di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta wajib menjalani karantina sementara di 104 hotel kelas bintang dua dan tiga yang sudah mendapatkan rekomendasi dan disiapkan Satgas Penanganan COVID-19 bersama PHRI.

Menyinggung soal biaya, Doni mengatakan bahwa khusus bagi penumpang WNI akan ditanggung penuh oleh pemerintah di hotel yang telah disesuaikan dan direkomendasikan tersebut. Sedangkan bagi WNA maka biaya dibebankan kepada penumpang. “Kalau WNI nanti dibiayai oleh Pemerintah,” ungkap Doni.

Kemudian Doni juga menjelaskan, apabila terdapat WNI atau WNA yang menghendaki hotel lain di luar 104 hotel yang telah ditentukan oleh pemerintah, maka biaya dan akomodasinya dibebankan kepada yang bersangkutan. Akan tetapi penerapannya tetap dipantau dan sesuai kriteria yang telah ditentukan oleh Satgas Penanganan COVID-19.

“Apabila ada yang ingin memilih hotel lain yang masih direkomendasikan Satgas Penanganan COVID-19, maka pihak yang bersangkutan wajib membiayai diri sendiri,” jelas Doni.

Adapun menurut rekapitulasi PHRI, daftar hotel yang dapat melayani karantina sementara di DKI Jakarta meliputi; Jakarta Pusat 43 hotel, Jakarta Selatan 24 hotel, Jakarta Barat 16 hotel, Jakarta Utara 17, Jakarta Timur 4 hotel dengan total keseluruhan kamar mencapai kurang lebih 9.521 kamar.

Kemudian untuk hotel di wilayah Provinsi Banten masing-masing ada 5 hotel di Kota Tangerang dan 1 hotel di Kota Cilegon dengan kapasitas kamar sebanyak 525 kamar. yds

You Might Also Like

Era Digitalisasi, Humas PTS Dituntut Cepat dan Pandai Kelola Informasi Kampus
Edy Mulyadi Hina Prabowo, Gerindra Jateng: Maaf OK, Proses Hukum Jalan Terus
Hunian Sementara Korban Tanah Gerak Tegal Siap Dihuni Sebelum Lebaran
Pascagempa Sulbar, Bangunan Baru Perlu Mengacu pada SNI Gempa
Tenggelam Saat Berburu Biawak di Bengawan Solo, Aris Ditemukan Sudah Meninggal
TAGGED:COVID-19doni monardohotel karantinasatgas penanganan covid-19
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?