By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Indonesia Tolak Impor Limbah Bahan Berbahaya Beracun, akan Reekspor 79 Kontainer
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Indonesia Tolak Impor Limbah Bahan Berbahaya Beracun, akan Reekspor 79 Kontainer

Last updated: 26 Desember 2020 12:49 12:49
Jatengdaily.com
Published: 26 Desember 2020 12:49
Share
Limbah B3. Foto: kemlu
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Pemerintah Indonesia kembali menolak pengiriman Bahan Bahan dan Beracun (B3) dari negara-negara lain. Hal ini ditegaskan Kementerian Luar Negeri pada pertemuan virtual dengan empat kedutaan besar asing di Jakarta, yaitu Inggris, Amerika Serikat, Selandia dan Australia, seperti dilansir dari laman Kemlu, Sabtu (26/12/2020).

Dalam waktu dekat Indonesia akan melakukan reekspor 79 kontainer impor bahan baku industri yang mengandung limbah B3. Seluruh kontainer tersebut berasal dari negara-negara yang dipanggil pada pertemuan virtual di hari Rabu. Reekspor ditargetkan akan selesai pada akhir Januari 2021.

“Sesuai dengan Basel Convention (on the Control of the Transboundary Movements of Hazardous Wastes and their Disposal), impor lintas negara yang berisi limbah B3 tidak diperkenankan, sehingga Pemerintah Indonesia harus mengembalikannya kepada negara pengirim,” tegas Direktur Jenderal Amerika dan Eropa, Dubes Ngurah Swajaya pada pertemuan tersebut.

Proses verifikasi setiap kontainer yang masuk sudah dilakukan secara lintas Kementerian dan Lembaga di Indonesia, diantaranya oleh Kementerian LHK, Kemendag, Kemenperin, Kemenkeu, Polri dan Kemlu.

Di sisi lain, Kementerian LHK sebagai kembaga penjuru konvensi Basel, juga mengadakan komunikasi dengan national focal point konvensi di tiap negara impor, kecuali AS yang bukan negara pihak Konvensi Basel. Ke-79 kontainer yang akan direekspor ini adalah bagian dari total 107 kontainer yang sedang disita Pemerintah Indonesia karena mengandung limbah B3. Adapun untuk 28 kontainer lain harus melalui pemeriksaan ulang.

Pemanggilan ke-4 Kedubes asing di Jakarta oleh Kementerian Luar Negeri RI secara virtual ditanggapi secara positif oleh ke-4 Perwakilan Kedubes asing yang berjanji untuk bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia dalam reekspor kontainer-kontainer berisi limbah B3 tersebut. she

You Might Also Like

Asesmen Lapangan Prodi S1 Akuntansi ITB Semarang Berjalan lancar
Peduli Korban Banjir, Baznas Jateng Kolaborasi dengan Baznas RI Salurkan Bantuan di Kudus dan Pati
Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Cermati Tahapan dan Persyaratannya
Membelot, Ketua DPD Wonosobo akan Dipecat
Beli Pertalite dan Solar Wajib Daftar Aplikasi MyPertamina Mulai 1 Juli
TAGGED:Indonesia Tolak Impor Limbahkemlu tolah b3limbah b3
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?