By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Jadi Tahapan Krusial di Era Pandemik, Bawaslu Sampaikan Kampanye yang Diperbolehkan
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Jadi Tahapan Krusial di Era Pandemik, Bawaslu Sampaikan Kampanye yang Diperbolehkan

Last updated: 25 November 2020 07:21 07:21
Jatengdaily.com
Published: 25 November 2020 07:21
Share
Ketua Bawaslu Abhan. Foto: Humas Bawaslu RI
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Badan Pengawas Pemilihan Umum – Tahapan kampanye Pilkada tahun 2020 tengah berlangsung dan pemungutan suara tinggal menghitung hari. Maka dari itu, Ketua Bawaslu Abhan menyatakan kampanye menjadi tahapan yang krusial karena menjadi titik perkenalan antara masyarakat dan pasangan calon (paslon).

Menurutnya kampanye harus menjadi ajang menyampaikan visi, misi, program atau citra diri peserta pemilu. Lalu, tambah Abhan, kampanye juga sharusnya bisa digunakan untuk mempengaruhi pemilih untuk menentukan pilihan, selain itu peserta pemilu/ tim kampannye memiliki tujuan yang sama untuk menarik suara rakyat.

“Tahapan kampanye menjadi penentu pada hari pemungutan suara, tapi di era pandemik kegiatan normal yang mengundang massa sudah tidak diperbolehkan,” tutur Abhan dalam Webinar bersama KPK di Jakarta, Selasa (24/11/2020), dalam siaran persnya.

Dia menjelaskan model kampanye yang diperbolehkan yaitu adalah pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon, pemasangan APK, penayangan iklan kampanye di media massa cetak, elektronik, media sosial, atau media daring. Lalu jenis-jenis kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, penyebaran bahan kampanye.

Di masa pandemik, dia menjelaskan terdapat aturan dalam Peraturan KPU (PKPU) pasal 63 Nomor 13 Tahun 2020 yang menyebutkan tidak ada lagi kegiatan kampanye yang mengundang banyak massa, maka walaupun ada kegiatan tatap muka jumlahnya perlu dibatasi yaitu maksimal 50 orang dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.

“Kampanye jadi tahapan paling panjang karena dilakukan 71 hari, maka ini harus jadi perhatian bagi para paslon agar tidak melanggar protokol kesehatan saat berkampanye,” ungkapnya. she

You Might Also Like

Sekretaris Kemendukbangga Minta Dinas dan OPD Fokus Kawal Pengintegrasian GDPK dengan RPJMD 2025
Maraknya Radikalisme Sangat Memprihatinkan
Iwan dan Imam Resmi Calon Ketua PWI Jateng, Siap Adu Visi 18 Oktober Mendatang
Mahasiswa KKN UPGRIS Resmi Diterjunkan di Kelurahan Ngempon, Disambut Hangat Warga
Mobil Dinasnya Dipinjam untuk Menikah, Hendi Ikut Bahagia
TAGGED:bawaslukampanye yang diperbolehkan
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?