By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Janjian Kencan Lewat Media Online Sesama Jenis, Pria ini Bawa Barang Berharga Milik Pasangannya
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Janjian Kencan Lewat Media Online Sesama Jenis, Pria ini Bawa Barang Berharga Milik Pasangannya

Last updated: 15 Desember 2020 20:48 20:48
Jatengdaily.com
Published: 15 Desember 2020 20:48
Share
Polres Tegal Kota saat gelar perkara. Foto: Polres Tegal
SHARE

TEGAL (Jatengdaily.com)– Kasus pencurian sepeda motor yang berhasil diungkap jajaran Polsek Tegal Timur Polres Tegal Kota kali ini tergolong unik. Pasalnya, modus yang digunakan pelaku adalah mengincar pria penyuka sesama jenis untuk dijadikan korbannya.

Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo mengatakan dua pelaku yang berhasil diamankan yakni Rahmat alias Rara (31), warga Kelurahan Petemon Kecamatan Gunung Pati Kota Semarang yang merupakan tersangka utama. Kemudian tersangka lainnya yakni Sri Wartini (36), warga Desa Semangkak Kecamatan Klaten Kabupaten Klaten.

“Modus yang digunakan yakni berkenalan melalui aplikasi horn net yang merupakan situs gay/LGBT,” katanya.

Usai berkenalan, kata Rita, pelaku mengajak calon korbannya untuk bertemu di kos atau wisma. Usai ketemu, pelaku meminta korban untuk mandi.

Saat korban berada di dalam kamar mandi, pelaku langsung membawa kabur barang berharga milik korban dan sepeda motornya. “Setelah mengambil barang berharga dan sepeda motor korban pelaku langsung kabur. Aksinya itu bahkan sempat terekam CCTV,” ujarnya, Selasa (15/12/2020).

Menurut Rita, pengungkapan kasus itu sendiri bermula dari laporan korban yang selanjutnya dilakukan penyelidikan. Untuk menangkap pelaku, petugas melakukan tak tik dengan berbekal nomor Hp pelaku yang masih tersimpan oleh korban.

“Kemudian kita berpura-pura berkenalan melalui aplikasi itu, dan meminta pelaku datang ke Tegal. Sehingga pelaku berhasil diamankan,”tandasnya. she

You Might Also Like

PT KAI Tertibkan 13 Bangunan Liar di Perempatan Jalan Pengapon dan Ronggowarsito
Hendi Dinobatkan sebagai Pelayanan Publik Terbaik
Warga Wajib Taati Protokol Pencegahan Covid 19
Presiden Perintahkan TNI dan Polri Kejar Anggota KKB di Papua
Siaga Bencana, Polres Demak Lakukan Pengecekan Peralatan SAR dan Personel
TAGGED:Janjian Kencan Lewat Media Onlinesesama jenis
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?