By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Jemaah Umrah Wajib Jalani Screening COVID-19
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Jemaah Umrah Wajib Jalani Screening COVID-19

Jatengdaily.com
Published: 11 November 2020 06:59
Share
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito. Foto: dok.bnpb
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Jemaah umrah dari tanah suci yang tiba di tanah air harus bersabar untuk bisa pulang ke rumah. Selayaknya warga negara yang bepergian keluar negeri, para jemaah juga harus menjalani testing (pemeriksaan) sebagai langkah screening COVID-19.

Sambil menunggu hasil tes, maka jemaah akan dikarantina di Asrama Haji Pondok Gede di Jakarta Timur. Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito hal in dilakukan untuk memastikan kesehatannya terkait COVID-19.

“Apabila tes menunjukkan hasil tes yang positif (COVID-19), maka jemaah akan dirujuk ke rumah sakit untuk memperoleh penanganan lebih lanjut. Bagi jemaah umrah dengan hasil tesnya yang negatif COVID-19, maka wajib menjalani isolasi di fasilitas kesehatan yang ditentukan pemerintah,” jelas Wiku saat menjawab pertanyaan media dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube BNPB, Selasa (10/11/2020).

Diberitakan sebelumnya, penyelenggaraan ibadah umrah di Indonesia harus merujuk Keputusan Menteri Agama No. 719 Tahun 2020. Regulasi ini sebagai pedoman penyelenggaraan ibadah umroh di masa pandemi COVID-19. Dalam regulasi mengatur penyelenggara perjalan ibadah umrah, harus memperhatikan mekanisme karantina dan calon jemaah, memperhatikan kuota pemberangkatan dan memperhatikan pelaporan keberangkatan, kedatangan dan kepulangan calon jemaah.

Regulasi ini juga disusun untuk memberikan perlindungan kepada jemaah umroh agar tidak terjadi penularan selama jemaah menjalani ibadah umrah. Jemaah wajib mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencucintangan selama berada di tanah suci. yds

You Might Also Like

PDP, Nakes PKM Sayung 2 Dimakamkan Secara Protokol Covid-19
Penguatan Data Raperda, Komisi B Kunjungi Perbenihan Budidaya Ikan Air Payau
Edukasi PSDKU Undip Kampus Rembang, Perajin Kerupuk Gendar Turusgede Siap Tinggalkan Boraks
Pembangunan Jalan Tol Sigli – Banda Aceh, SIG Pasok 236 Ribu Ton Semen
LLDIKTI Wilayah VI Kuatkan Budaya Riset dan Pengabdian PTS se-Jateng
TAGGED:COVID-19jemaah umrahscreening covid-19wiku adisasmito
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?