By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Kapolri Terbitkan Maklumat Kepatuhan Prokes Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Kapolri Terbitkan Maklumat Kepatuhan Prokes Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Last updated: 24 Desember 2020 19:06 19:06
Jatengdaily.com
Published: 24 Desember 2020 19:06
Share
Maklumat Kapolri Nomor Mak 4 XII 2020.jpg
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Maklumat bernomor Mak/ 4 /XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021, tanggal 23 Desember 2020.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, bahwa penerbitan Maklumat Kapolri tersebut bertujuan untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 saat libur panjang akhir tahun.

“Ya benar (Maklumat Kapolri). Tujuannya agar mencegah terjadinya penyebaran virus corona,” ucap Irjen Argo Yuwono, dalam siaran persnya, dilansir Kamis (24/12/2020).

Dalam Maklumat Kapolri tersebut, kepatuhan protokol kesehatan itu lantaran dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.

Maklumat itu juga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021.

Sebab itu, Kapolri mengeluarkan Maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa:

a. perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah;

b. pesta/perayaan malam pergantian tahun;

c. arak-arakan, pawai dan karnaval;

d. pesta penyalaan kembang api.

Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. she

You Might Also Like

Obat Isoman Pasien COVID-19 Masih Gratis, Bisa Ambil Langsung ke Apotek
Pemudik Nataru Masih Favoritkan Kereta Api
Bantuan Pangan Sebanyak 5.344 Ton Beras Disalurkan untuk Lima Kabupaten dan Kota
RUPTL Terbaru Berpotensi Tawarkan 91 Persen Green Jobs dari Sektor Pembangkit Listrik
Dirut PLN Pimpin Langsung Pengamanan Pasokan Listrik dari Posko Nasional Siaga Pemilu PLN
TAGGED:KapolriMaklumat Kepatuhan Prokes
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?