JAKARTA (Jatengdaily.com)– Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah merampungkan berkas perkara penyalahgunaan narkoba yang menjerat aktor Tio Pakusadewo. Polisi pun sudah mengirim tersangka beserta barang bukti yang ada ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (13/08/2020) siang.
“Berkas sudah P21. Yang bersangkutan dan barang bukti sudah diserahkan ke kejaksaan bersamaan berkas perkara kemarin siang,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Drs Yusri Yunus, dikutip dari laman Polda Metro Jaya pada Jumat (14/8/2020).
Tio Pakusadewo akan segera menjalani sidang terkait kasus yang menjeratnya tersebut. Ia menambahkan, perkara itu pun kini menjadi kewenangan pihak kejaksaan.
Sebelumnya, sang aktor ditangkap di kediamannya di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Selasa (14/04/2020) lalu. Berdasarkan hasil tes urine, menunjukan dirinya positif mengonsumsi sabu dan ekstasi.
Polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti saat menangkap Tio Pakusadewo. Di antaranya berupa 18 gram ganja dan alat isap sabu atau bong. Sang aktor sendiri sebelumnya pernah ditangkap kepolisian atas kasus yang sama pada Desember 2017 lalu.
Saat itu, ia menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Selapa Polri, Jakarta Selatan, setelah assesmentnya diterima oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta. Atas perbuatannya, Tio Pakusadewo dikenakan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 dan Pasal 127 di Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. she




