By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Kejati Sulbar Kembali Menangkap Buron Korupsi BPD Senilai Rp 41 Miliar
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Kejati Sulbar Kembali Menangkap Buron Korupsi BPD Senilai Rp 41 Miliar

Last updated: 20 September 2020 23:21 23:21
Jatengdaily.com
Published: 20 September 2020 23:21
Share
Tim Kejati Sulbar berhasil menangkap buron terpidana kasus BPD Sulbar Cabang Pasangkayu, senilai Rp 41 miliar, Minggu (20/09). Foto:dok
SHARE


JAKARTA (Jatengdaily.com) – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat terus memburu keberadaan terpidana kelas kakap kasus korupsi Bank Pembangunan Daerah (BPD) Pasangkayu senilai Rp 41 miliar. Setelah beberapa waktu lalu membekuk Buron Ir H Rusmadi Chandra, di sebuah rumah kontrakan di Kota Magelang, kini tim Kejati Sulbar menangkap Arman Laode Hasan, buron ke-4, Minggu (20/09).

Buron tipikor yang kabur sekitar sepuluh tahun tersebut atas dilakukan tim Kejati Sulbar yang di bawah Komando Kajati Sulbar Johny Manurung, SH, MH di perumahan Aroepala Angin Mamiri Blok E 1 Kecamatan Rappocini, Kota Makasar, Sulsel.

”Terpidana telah menghilang selama 10 tahun dan buron (DPO). Buron tipikor ke-4 tersebut telah diamankan oleh tim intelijen Kejati Sulbar. Bahkan tim intelijen telah melakukan pemantauan selama kurang lebih dua hari dan setelah berhasil meyakinkan bahwa terpidana ada di lokasi tersebut, akhirya tim bisa menangkapnya,” jelas Kajati Sulbar, Sulbar Johny Manurung, SH MH kepada Jatengdaily.com

Eksekusi terhadap para tahanan narapidana Korupsi BPD yang selama ini menjadi daftar pencarian orang (DPO) terendus tim Kejati Sulbar bekerja sama dengan Kejagung. Buronan Korupsi kredit modal kerja sama kontruksi pada BPD Pasangkayu tahun 2006 – 2007.

Johny mengakui, terpidana telah menghilang selama 10 tahun dan menjadi buron Kejati Sulbar. Tim intelijen bergerak dan berhasil melakukan pengamanan terhadap terpidana dan membawa terpidana ke Kejari Makasar untuk dilakukan rapid test, selanjutnya dibawa ke Mamuju.

Kasus ini bermula terpidana bersama rekan lainnya yang masih buron dengan jumlah 10 orang. Kelompok ini, berjamaah melakukan korupsi pemberian fasilitas kredit dalam bentuk kredit modal kerjasama kontruksi pada Bank Pembangunan Daerah ( BPD ) Pasangkayu tahun 2006 – 2007 yang merugikan negara Rp 41 miliar.

Perkara ini, lanjut Johny, sudah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung ( MA ) RI dengan nomor 185 K / Pid. Sus /2009 tanggal 10 Juni 2010. Dengan ditangkapnya buron ke-4 ini, Kejati Sulbar masih memburu enam terpidana yang masih kabur. st.

You Might Also Like

Rieke Diah Pitaloka Orasi Budaya, Dukung Pabrik Semen Indarung I dan PLTA Rasak Bungo jadi World Heritage
PLN Unit Pelaksana Transimisi Semarang Pastikan Keandalan Pasokan Listrik SUTT dan SUTET melalui ROW
Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polda Jateng Layani Kesehatan Gratis di RS Bhayangkara Surakarta
Kuatkan SDM, STIKOM Semarang dan Disnakertrans Kota Semarang Lakukan Kerjasama
Masih Banyak Berniat Haji Sebatas Lisan
TAGGED:buron 10 tahunburon kejati sulbarkorupsi BPD
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?