DEMAK (Jatengdaily.com) – KPU Kabupaten Demak menggelar rapat kerja virtual bersama jajaran Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK). Kegiatan yang dipimpin langsung Ketua KPU Kabupaten Demak H Bambang Setya Budi itu sebagai bagian kesiapan badan penyelenggara pemilu tersebut melanjutkan tahapan Pilkada 2020 yang sempat tertunda oleh adanya pandemi Covid-19.
Dalam rapat daring tersebut disampaikan kesiapannya melaksanakan keputusan Rapat Kerja / Rapat Dengar Pendapat (RDP) KPU RI dengan Komisi II DPR RI, Kemendagri, Bawaslu, dan DKPP pada 27 Mei 2020. Yang menetapkan pemungutan suara serentak Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota 2020 pada 9 Desember.
“Sesuai hasil RDP, tahapan lanjutan direncanakan mulai 15 Juni. Sebagai bagian penyelenggara, KPU Demak siap melaksanakan semua tahapan. Untuk melanjutkan tahapan yang sempat terjeda oleh pandemi covid-19, dibutuhkan pengaktifan kembali badan ad-hock,” ujarnya, Sabtu (30/5/2020).
Hanya saja, lanjut Bambang Setya Budi, pengaktifan kembali menunggu regulasi lebih lanjut. Khususnya regulasi dan payung hukum terkait tahapan berbasis protokol kesehatan penanggulangan Covid-19.
Hal-hal yang segera dipersiapkan untuk melanjutkan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Demak 2020 di antaranya adalah pemetaan DP4 sebagai bahan penyusunan data coklit, serta inventarisasi kesiapan dan kelengkapan anggota panitia pemungutan suara (PPS). Di samping sosialisasi kepada masyarakat tentang Pilkada 2020 serentak pada 9 Desember dengan mengoptimalkan media sosial (medsos).
“Selain agar lebih efisien dan efektif, alasan pemanfaatkan medsos sebagai media publikasi atau sosialisasi tahapan Pilkada 2020 sesuai protokol kesehatan penanggulangan covid-19, yakni menjaga jarak dan menghindari kerumunan,” terang Bambang Setya Budi, didampingi empat komisioner KPU Kabupaten Demak Hastin Atas Asih, Siti Ulfaati, Nur Hidayati dan Abdul Latief. rie-yds
0



