By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Ada Penyesuaian Tarif PCR, Dinkes Kota Semarang: Klinik Nakal Bisa Dilaporkan!
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Ada Penyesuaian Tarif PCR, Dinkes Kota Semarang: Klinik Nakal Bisa Dilaporkan!

Last updated: 25 Agustus 2021 10:58 10:58
Jatengdaily.com
Published: 25 Agustus 2021 10:58
Share
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Adanya penyesuian tarif biaya PCR atau polymerase chain reaction untuk pemeriksaan virus Corona, bagi rumah sakit hingga klinik oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Yakni dalam aturannya, tarif batas atas sudah ditetapkan adalah sebesar Rp 550 ribu.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Semarang, M. Abdul Hakam, sesuai aturan Kemenkes tarif batas sudah ditentukan, yakni Rp 550 ribu untuk rumah sakit ataupun klinik. Sementara untuk tingkat Puskesmas di Kota Semarang diatur melalui Peraturan Walikota (Perwal).

“Kalau untuk tarif di Puskesmas berdasarkan Perwal. Sementara klinik rumah sakit dan lainya ini mengacu ke Kemenkes yakni batas atasnya Rp 550 ribu,” katanya.

Maka, dengan adanya aturan ini, Dinkes kata dia, juga akan melakukan pemantauan di klinik kesehatan ataupun rumah sakit yang melayani tes PCR, apalagi tarif batas atas sudah ditentukan oleh Kemenkes. Jika ditemukan ada klinik yang mematok harga lebih tinggi, masyarakat bisa melaporkan melalui kanal Dinkes ataupun Lapor Hendi.

“Kita punya kanal pengaduan di lapor Hendi, kita pasti akan ditindaklanjuti segara,” ujarnya.

Jika memang ditemukan pelanggaran, nantinya pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada klinik ataupun rumah sakit.

“Tapi kita konfirmasi dulu benar apa engga, kalau memang iya ya teguran dulu, kalau dilakukan berulang akan dilakukan sanksi administrasi,” jelasnya.

Sedangkan untuk tes PCR ditingkat Puskesmas, kata Hakam difokuskan untuk melakukan tes PCR bagi kontak erat pasien yang Covid-19. Hakam menjelaskan jika Puskesmas punya lab kesehatan yang bisa digunakan untuk memeriksa sampel PCR.

“Namun kapasitasnya 90 sampel perhari, ini kita fokuskan untuk PCR yang kita tracing kalau habis kontak erat,” pungkasnya. she 

You Might Also Like

Cegah Hoaks, RSI Dorong Edukasi Kesehatan untuk Masyarakat
KPI Pusat Apresiasi Terobosan Radio Kota Wali, Kuatkan Dialog dan Talkshow jadi Andalan
Kuota Haji Ditetapkan, Jateng dapat Jatah 13.868 Calhaj
Wali Kota Ajak Kiai Bekali Santri dengan Iman, Ilmu dan Akhlak
Pencairan THR dan Gaji Ke-13 Dimulai H-10 Lebaran
TAGGED:Dinkes Kota SemarangKlinik Nakal Bisa Dilaporkan
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?