in

Ada Penyesuaian Tarif PCR, Dinkes Kota Semarang: Klinik Nakal Bisa Dilaporkan!

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Adanya penyesuian tarif biaya PCR atau polymerase chain reaction untuk pemeriksaan virus Corona, bagi rumah sakit hingga klinik oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Yakni dalam aturannya, tarif batas atas sudah ditetapkan adalah sebesar Rp 550 ribu.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Semarang, M. Abdul Hakam, sesuai aturan Kemenkes tarif batas sudah ditentukan, yakni Rp 550 ribu untuk rumah sakit ataupun klinik. Sementara untuk tingkat Puskesmas di Kota Semarang diatur melalui Peraturan Walikota (Perwal).

“Kalau untuk tarif di Puskesmas berdasarkan Perwal. Sementara klinik rumah sakit dan lainya ini mengacu ke Kemenkes yakni batas atasnya Rp 550 ribu,” katanya.

Maka, dengan adanya aturan ini, Dinkes kata dia, juga akan melakukan pemantauan di klinik kesehatan ataupun rumah sakit yang melayani tes PCR, apalagi tarif batas atas sudah ditentukan oleh Kemenkes. Jika ditemukan ada klinik yang mematok harga lebih tinggi, masyarakat bisa melaporkan melalui kanal Dinkes ataupun Lapor Hendi.

“Kita punya kanal pengaduan di lapor Hendi, kita pasti akan ditindaklanjuti segara,” ujarnya.

Jika memang ditemukan pelanggaran, nantinya pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada klinik ataupun rumah sakit.

“Tapi kita konfirmasi dulu benar apa engga, kalau memang iya ya teguran dulu, kalau dilakukan berulang akan dilakukan sanksi administrasi,” jelasnya.

Sedangkan untuk tes PCR ditingkat Puskesmas, kata Hakam difokuskan untuk melakukan tes PCR bagi kontak erat pasien yang Covid-19. Hakam menjelaskan jika Puskesmas punya lab kesehatan yang bisa digunakan untuk memeriksa sampel PCR.

“Namun kapasitasnya 90 sampel perhari, ini kita fokuskan untuk PCR yang kita tracing kalau habis kontak erat,” pungkasnya. she 

Written by Jatengdaily.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Ruang Hijau di Solo Kurang, Gibran Ajak Masyarakat Tanam Pohon

Polri Gandeng Kominfo Take Down Video ‘Muhammad Kece’ di Medsos