in

Lindungi Hak Pilih, Bawaslu Harap Ada UU yang Mengatur Kelompok Rentan

Rahmat Bagja. Foto: Bawaslu RI

JAKARTA (Jatengdaily.com)–  Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan masih ada permasalahan ketatanegaraan dan administrasi negara terkait hak pilih, salah satunya bagi kelompok masyarakat rentan. Dia berharap ada pasal dalam Undang Undang yang mengatur kelompok masyarakat rentan di masa depan.

Bagja menyebutkan salah satu kelompok masyarakat rentan yakni masyarakat adat yang tinggal di hutan lindung. Dia menjelaskan mereka tidak bisa memilih karena tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP). Sedangkan syarat mutlak menyalurkan hak pilih yang diatur dalam UU adalah memiliki KTP.

“Ini pekerjaan rumah (PR) terbesar bagaimana kedepan dalam menyelenggarakan pemilu. Apakah kemudian karena tidak memiliki KTP mereka tidak bisa memilih?,” ungkap Bagja dalam diskusi virtual yang digelar Kode Inisiatif, di Jakarta, dalam siaran persnya, Kamis (29/10/2020).

Dia menegaskan harus ada perubahan paradigma mengenai pencatatan kependudukan. Menurutnya, harus ada perubahan mendasar tentang anggapan masyarakat hukum adat yang berdasarkan interpretasi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutus masyarakat hukum adat sebagai sebuah subjek atau identitas hukum tersendiri.

“Kita harus sudah mulai merancang bagaimana masyarakat adat ini punya identitas tersendiri atau KTP khusus bagi mereka. Ini harus ada perbincangan serius terkait masalah ini. Untuk kasus seperti ini harus ada pengecualian,” ungkap Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu itu.

Selian itu, lanjut Bagja, infrastruktur terhadap disabilitas harus diperhatikan. Jangan sampai masyarakat rentan tidak medapatkan hak sesuai dengan kebutuhannya. Di TPS saja, lanjut Bagja, terkadang sulit bagi disabilitas untuk menyalurkan hak pilihnya.

“Jalan sempit dan tidak ada akses untuk kursi roda. Ini juga harus kita pikirkan kedepan,” ujarnya.

Menurutnya, persolan masyarakat adat dan disabilitas harus menjadi perhatian dalam RUU kedepan. Dia berharap baik dari NGO dan penyelenggara pemilu bisa memperjuangkan 1 atau 2 pasal yang mengatur masyarakat rentan.

“Ini yang harus dipikirkan kedepan bagaimana memasukkan ini kedalam rumusan UU. Inilah yang harus didorong untuk memasukkan 1 atau 2 pasal tentang kelompok rentan,” imbuhnya. She

Written by Jatengdaily.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Peringati Sumpah Pemuda, Siswa SD Nobar Film ‘Tanah Surga Katanya’

Operasi Zebra Candi Urai Lonjakan Arus Lalin Libur Panjang