By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Mabuk, Komplotan Pemuda Bacok Empat Warga Demak
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Mabuk, Komplotan Pemuda Bacok Empat Warga Demak

Last updated: 3 April 2020 17:17 17:17
Jatengdaily.com
Published: 3 April 2020 17:17
Share
Kapolres Demak AKBP R Fidelis Purna Timoranyo saat menunjukkan senjata tajam yang digunakan para tersangka saat beraksi di atas motor. Foto: Jatengdaily.com/rie
SHARE

DEMAK (Jatengdaily.com) – Diduga dalam pengaruh minuman beralkohol, delapan pemuda Desa Teluk, Kecamatan Karangawen, Demak nekad melakukan pembacokan di Dukuh Ngrimbu Kidul Desa Rejosari. Empat orang menjadi korban tebas sangkur dan parang gergaji pada kejadian lewat tengah malam itu.

Delapan orang yang kini berstatus tersangka pasal 170 KUHP tentang penganiayaan bersama-sama itu adalah Taufik Hidayat (21), warga Kebonbatur Mranggen. Selain itu Eko Prayoga (19), Ahmad Baedhowi (18), Muhammad Rizal (21), dan Maulana Abdul Qodir (22), semuanya warga Teluk. Serta MS, TM, dan BY, ketiganya anak di bawah umur juga warga Teluk.

Saat pers rilis, Kapolres AKBP R Fidelis Purna Timoranto menyampaikan, delapan kawanan tersangka penganiayaan terhadap empat warga Rejosari bukanlah geng motor. “Mereka pemuda desa biasa yang karena mabuk menjadi nekad melakukan penyerangan membabi buta menggunakan senjata tajam (sajam) sambil berkendara motor,” terang kapolres, didampingi Kabag Ops Kompol Sonhaji dan Kasat Reskrim AKP Dicky Hermansyah, Jumat (3/4/2020).

Dalam kondisi mabuk itu lah mereka yang datang ke Rimbu Kidul berboncengan motor menebaskan sajam yang dibawa ke segala arah. Termasuk saat berpapasan dengan para korban, yakni Muhammad Iqbal (19), Bahrudin (18), Maulana (15) dan Aji Ibnu Maun (16).

Sempat terjadi perlawanan oleh para korban. Namun karena kalah jumlah dan para tersangka bersenjata, para korban memilih kabur menyelamatkan diri.

Sehubungan itu lah, para korban melapor ke Polsek Karangawen. Yang langsung berkoordinasi Satreskrim Polres Demak melakukan penangkapan terhadap para pelaku, dengan bekal keterangan para korban.

“Untuk para tersangka kami kenai pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sedangkan terhadap tersangka di bawah umur, diserahkan kepada pihak keluarga namun tetap dikenai wajib lapor,” tandas kapolres. rie-yds

You Might Also Like

Plt Bupati Lepas 72 Atlet Kontingen Demak pada Popda Jateng 2024, Ini Pesannya
Beragam Produk Unggulan Leap-Telkom Digital Hadir Ramaikan Solo Techno Park
Destinasi Mudik, Penyebab Naiknya Kasus COVID-19 di Jateng
35 Stan Komoditas Pertanian Terpadu Meriahkan Semarang Agro Expo 2024
Concern Penanganan BBM Penerbangan, Pertamina Ikuti Diklat Aviasi di PPSDM Migas
TAGGED:penganiayaan di demakpolres demakwarga demak dibacok
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?