in

MAKI Apresiasi Tersangka Korupsi Kondesat Diserahkan ke Kejagung

Boyamin Saiman. Foto: dok

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Tersangka korupsi Kondensat TPPI (Trans Pacific Petrochemical Indotama) diserahkan dari Bareskrim ke Kejaksaan Agung.MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) mengapresiasi langkah maju penyidikan ini.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Kamis (30/1/2020) mengatakan, MAKI telah melakukan gugatan praperadilan sebanyak 5 kali untuk memaksa Kejaksaan Agung untuk menerima penyerahan Para tersangka dugaan korupsi Kondensat TPPI. ( Raden Priyono, Djoko Harsono dan Honggo Wendratno).

Kejagung hampir 2 tahun menolak penyerahan tersangka dengan alasan Honggo Wendratno masih buron , alasan ini tidak ada dasarnya karena nyatanya bisa disidangkan secara in absentia.

Saat ini sedang berlangsung sidang praperadilan ke 6 antara MAKI lawan Kabareskrim dan Jaksa Agung atas berlarut larutnya perkara korupsi Kondensat TPPI.

“Namun perjuangan panjang Praperadilan hingga 6 kali membuahkan hasil yaitu hari ini telah berlangsung penyerahan tahap Kedua tersangka Korupsi Kondensat TPPI dari Bareskrim kepada Kejaksaan Agung,” tandas Boyamin.

“Kami tetap menghargai dan memberikan apresiasi proses tersebut dan besok akan mengajukan pencabutan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Semarang,” tambahnya.

Meskipun demikian, kata Boyamin, pihaknya tidak lelah dan tetap meminta penegak hukum untuk menuntaskan perkara korupsi dengan cepat dan akan tetap menggugat praperadilan perkara perkara mangkrak lainnya. yds

Written by Jatengdaily.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GIPHY App Key not set. Please check settings

399 Calon Anggota PPK Demak Ikuti CAT

Wisuda Angkatan Pertama, Staf Ahli Bupati: Jangan Minder di Dunia Kerja