in

Mulai 2025 BPD Diikutkan BPJS Ketenagakerjaan

Bupati Demak dr Hj Eisti'anah SE didampingi Kepala Dinpermasdes P2KB Drs H Taufik Rifai MSi dan Camat Bonang Sigit Raharjo SSTP MH juga jajaran Forkompimcam saat menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan BPD. Foto : sari jati

DEMAK (Jatengdaily.com)- Mulai 2025 semua anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Demak akan diikutsertakan BPJS Ketenagakerjaan. Keikutsertaan mereka hanya pada dua program, yaitu untuk jaminan kecelakaan kerja dan meninggal dunia.

Saat menyerahkan SK Pengesahan Perpanjangan Masa Jabatan Anggota BPD se-Kecamatan Bonang, Bupati Demak dr Hj Eisti’anah SE menyampaikan, tak ada seorang pun berharap mengalami musibah. Namun begitu sebagai bentuk perlindungan dan perhatian pemerintah daerah agar anggota BPD bekerja nyaman dan aman, maka mulai 2025 mereka didaftarkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

“BPJS Ketenagakerjaan untuk BPD ini di-cover sepenuhnya APBD melalui anggaran dana desa (ADD). Oleh karena APBD Kabupaten Demak tidak besar, maka fasilitasi pembayaran BPJS Ketenagakerjaan untuk BPD baru mampu tahun depan. Karena jumlahnya memang tidak sedikit, ya. Total ada 1.800-an orang,” kata bupati, didampingi Kepala Dinpermasdes P2KB Kabupaten Demak Drs H Taufik Rifai MSi, Selasa (10/09/2024).

Masa berlaku BPJS Ketenagakerjaan tersebut, menurut Bupati Eisti’anah, selama masa jabatan yakni delapan tahun. “Meski nantinya telah ada perlindungan dari kecelakaan kerja atau kematian dari BPJS Ketenagakerjaan, harapannya semua anggota BPD dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya aman, lancar dan selamat,” kata bupati.

Tak lupa Bupati Eisti’anah juga mengingatkan, sebagai wujud syukur atas diperpanjangnya masa jabatan BPD sebagaimana UU Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa, segenap anggota dan ketua BPD yang baru menerima SK hendaknya semakin meningkatkan kinerja. Dengan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Jadi lah partner kerja terbaik bagi pemerintah desa. Karena BPD dan Pemdes tak ubahnya suami istri, yang senantiasa harmonis dalam membina rumah tangga, dalam hal ini memberikan pelayanan publik. Jangan pernah udrek-udrekan, karena nantinya masyarakat yang akan dirugikan,” bupati wanti-wanti.

Hal sama disampaikan Taufik Rifai. Meski telah melakukan tupoksinya melakukan pengawasan pada pemdes, namun hendaknya tidak melupakan kewajiban internal sebagaimana peraturan perundang-undangan. “Jangan lupa membuat laporan pertanggungjawaban kinerja BPD. Karena BPD dibentuk berdasarkan UU, maka dia pun harus taat dan tunduk pada UU. Bekerja on the track,” pungkasnya. rie-she 

Written by Jatengdaily.com

Dukung Sukses PON XXI Aceh-Sumut 2024, TelkomGroup Pastikan Layanan Telekomunikasi Digital Terbaik

HUT Ke-79, RRI Komitmen Berikan Inspirasi bagi Masyarakat