By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: MAKI Serahkan Data Dugaan Aset Nurhadi ke KPK
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

MAKI Serahkan Data Dugaan Aset Nurhadi ke KPK

Last updated: 21 Februari 2020 16:48 16:48
Jatengdaily.com
Published: 21 Februari 2020 16:48
Share
Boyamin Saiman dan Iphone 11 yang bakal diberikan kepada pemberi informasi keberadaan Nurhadi dan Harun Masiku. Foto: ist
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – MAKI menyerahkan dugaan data aset milik DPO KPK Nurhadi dan Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi).

Penyerahan data dilakukan Koordinator MAKI Boyamin Saiman Jumat (21/2/2020) di Gedung KPK. Data tersebut diterima oleh Nindita Irma Habsari, Bagian Pengaduan Masyarakat KPK.

Dari data tersebut, kata Boyamin, tercatat Nurhadi diduga memiliki aset berupa vila, rumah, apartemen, dan showroom. Boyamin pun mengaku mempercayai temuan tersebut karena ia sendiri juga telah melakukan re-check.

“Ini semua dengan maksud untuk melacak jejak-jejak keduanya pada aset-aset tersebut sehingga segera menemukan keberadaan keduanya,” ungkap Boyamin.

Setidaknya, tambah dia, KPK segera mengurus izin penggeledahan kepada Dewas KPK dan segera melakukan penggeledahan untuk menemukan dan menangkap keduanya.

Dugaan aset aset tersebut adalah rumah-rumah, villa, tempat usaha bisnis dealer mobil dan apartemen-apartemen.

Sementara itu, kata Boyamin, MAKI telah menyelenggarakan sayembara berhadiah dua HP iPhone 11 bagi siapa saja yang mampu memberikan informasi valid keberadaan DPO Nurhadi dan Harun Masiku sehingga keduanya bisa ditangkap KPK.

Untuk kepastian validasi dan verifikasi orang yang mampu memberikan informasi valid sehingga kedua DPO tersebut dapat ditangkap KPK, semula MAKI akan menitipkan dan atau meyyerahkan hadiah tersebut kepada KPK, yang selanjutnya diberikan kuasa penuh kepada KPK untuk memberikan kepada pihak yang berhak atas hadiah tersebut.

“Namun tadi petugas KPK belum berani menerima, dan meminta agar mengirim surat ke pimpinan terkait penitipan Iphone tersebut,” tambahnya.

Seperti diketahui, Nurhadi dan Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung. Sedangkan, Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2019-2024. yds

You Might Also Like

Kerugian Akibat 45 Kapal Terbakar di Cilacap Capai Rp 130 Miliar
Bidani UU Kewarganegaraan, Ganjar Hapus Diskriminasi Warga Keturunan
Pertamina Foundation Berdayakan Desa Lewat ‘Satu Keluarga Satu Pohon Durian’ di Banyumas
PDI Perjuangan Umumkan Cawapres Ganjar Pranowo Hari Ini
Prokes Ketat Diterapkan Saat Pemungutan Suara di TPS pada Pilkada 9 Desember
TAGGED:boyamin saimanharun masikuiphone 11kpkmasyarakat anti korupsi indonesianurhadi
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?