in

Menag: Penusukan Syeh Ali Jaber Kriminal, Pelakunya Harus Ditindak

Menag. Foto: humas Kemenag

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengecam tindakan penusukan terhadap Syekh Ali Jaber saat berdakwah di Lampung. Menurutnya, penusukan adalah tindakan kriminal.

“Saya sangat prihatin dengan peristiwa yang menimpa Syekh Ali Jaber. Penusukan itu perbuatan kriminal dan pelakunya harus ditindak secara hukum dengan adil,” tegas Menag di Jakarta, Senin (14/9/2020).

Menag mengapresiasi langkah cepat aparat menangkap pelaku. Menag minta agar kasus tersebut diusut hingga tuntas. “Percayakan penyelesaian kasus ini pada aparat. Masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi,” ujarnya.

Menurut Menag, dakwah adalah kegiatan positif untuk mencerahkan masyarakat dalam menjalani kehidupan beragama, bermasyarakat, dan berbangsa secara baik, damai, dan didasari semangat kerukunan. Keamanan terhadap aktivitas berdakwah Islam rahmatan lil alamin harus dijamin negara.

“Hal ini juga sejalan dengan ikhtiar dan komitmen Kemenag untuk merawat kerukunan umat beragama,” jelasnya, dalam siaran persnya.

“Ajaran agama tidak membenarkan segala bentuk tindak  kekerasan, atas nama apapun dan terhadap siapapun, termasuk atas nama agama, atau terhadap penceramah agama,” tandasnya.

Seperti diketahui, penusukan yang menimpa pendakwah Syekh Ali Jaber terjadi saat beliau sedang memberi kajian di Masjid Falahuddin, Tamin, Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung, Lampung, Minggu (13/9/2020). Kini, sang ulama sudah menjalani perawatan dan kondisinya membaik.

Penusukan dilakukan orang tak dikenal, berjenis kelamin laki-laki yang naik ke atas panggung dengan membawa pisau. Pisau itu sendiri, mengenai tangan kanan bagian atas sang ulama.She

Written by Jatengdaily.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Rekor Baru Positif Covid-19 di Kabupaten Tegal Bertambah 16 Orang

Tiba di Semarang, Bek PSIS Wallace Costa Jalani Isolasi