By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Meterai Rp 3 Ribu & Rp 6 Ribu Jadi Rp 10 Ribu, Bea Meterai Juga Berlaku di Belanja Online
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Meterai Rp 3 Ribu & Rp 6 Ribu Jadi Rp 10 Ribu, Bea Meterai Juga Berlaku di Belanja Online

Last updated: 7 September 2020 08:00 08:00
Jatengdaily.com
Published: 7 September 2020 07:53
Share
Foto: she
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com) –Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, mulai 1 Januari 2021 pemerintah menghapus meterai Rp 3 ribu dan Rp 6 ribu, dan menggantinya dengan meterai Rp 10 ribu.

Keputusan itu seiring dengan adanya pembahasan RUU Bea Meterai oleh panitia kerja (panja) DPR yang dilakukan dua hari, yakni 31 Agustus dan 1 September 2020. Pembahasan tersebut kini siap dibawa ke paripurna DPR.

”Undang-undang ini akan berlaku mulai 1 Januari 2021, jadi tidak langsung berlaku saat diundang-undangkan,” ujarnya saat raker dengan Komisi XI DPR.

Foto: she

Meski begitu, untuk para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), batas bawah nilai dokumen yang dikenai bea meterai akan naik batasannya, yang dari awalnya dokumen bernilai Rp 1 juta menjadi Rp 5 juta. Ini adalah salah satu bentuk pemihakan, dimana yang dulunya dokumen di atas Rp 1 juta harus berbiaya meterai.

Hal ini juga berlaku untuk dokumen yang bersifat penanganan bencana alam dan nonkomersial juga mendapat fasilitas pengecualian dari bea meterai.

Penetapan satu tarif itu adalah penyesuaian terhadap kondisi yang ada saat ini. Sebab, regulasi yang mengatur bea meterai, yakni UU 13/1985, tidak relevan lagi dengan keadaan sekarang. Sehingga beleid yang sudah 34 tahun belum mengalami perubahan itu perlu direvisi. RUU Bea Meterai yang berisi 32 pasal juga mengatur tentang penyetaraan pengenaan pajak atas dokumen, baik dalam bentuk kertas maupun digital.

Beleid tersebut juga akan memberikan kepastian hukum bagi dokumen elektronik untuk menggunakan meterai elektronik sesuai dengan perkembangan teknologi. ”Namun, kami tetap akan melakukannya secara sederhana dan efektif sehingga tidak menimbulkan transaction cost yang tinggi,” ucap Ani.

Dalam aturan yang baru ini, pemerintah juga akan memberlakukan pengenaan bea meterai terhadap transaksi di e-commerce atau toko online baik dokumen maupun barang.

Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pengenaan bea meterai terhadap transaksi online atau digital ini merupakan bentuk kesetaraan. Di mana, antara transaksi berupa dokumen kertas dan nonkertas alias digital. she

You Might Also Like

Sewa Lahan Relokasi Pedagang Barito Baru Ternyata Masih Nunggak, Pemkot Semarang Diminta Segera Melunasi
Berstandar Internasional, Pembangunan Paralympic Training Center di Karanganyar segera Rampung
AGPAII Jateng Minta LPDP Perpanjang Pendaftaran
Warga Ancam Sampaikan Persoalan Lingkungan ke Jokowi
Hari Ini Gunung Semeru Kembali Erupsi
TAGGED:meterai 3 ribu dihapusmeterai 6 ribu dihapusmeterai jadi 10 ribu
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?