By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Naik Kereta dari & ke Jakarta Kini Tak Perlu SIKM Lagi
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Naik Kereta dari & ke Jakarta Kini Tak Perlu SIKM Lagi

Last updated: 16 Juli 2020 16:49 16:49
Jatengdaily.com
Published: 16 Juli 2020 16:49
Share
Ilustrasi. Foto: dok/jdc
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Masyarakat kini dapat lebih mudah untuk naik Kereta Api (KA) Jarak Jauh dengan relasi dari dan menuju DKI Jakarta. Hal tersebut dikarenakan syarat Surat Izin Keluar masuk (SIKM) DKI Jakarta sudah ditiadakan oleh Pemprov DKI Jakarta sejak Selasa (14/7/2020).

Mulai keberangkatan Rabu (15/7/2020), syarat SIKM digantikan dengan mengisi Corona Likelihood Metric (CLM) pada aplikasi JAKI yang dapat diunduh di Google Play Store dan Apple App Store. Masyarakat diminta jujur mengenai kondisinya dalam mengisi CLM. Demikian dikatakan oleh Humas PT KAI Daop IV, Semarang, Krisbiyantoro.

Selain itu masyarakat yang ingin menggunakan KA Jarak Jauh pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru (new normal), tetap diminta untuk menunjukkan Surat Bebas COVID-19 (Tes PCR/Rapid Test) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan) atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR dan/atau Rapid Test; serta menginstal dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi.

Secara umum, setiap pelanggan kereta api tetap diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket, menjaga jarak, dan rutin mencuci tangan.

Pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan mengenakan face shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan. Untuk pelanggan dengan usia di bawah 3 tahun agar menyediakan sendiri face shield pribadi.

Protokol kesehatan tersebut harus dipatuhi mulai dari stasiun keberangkatan, selama dalam perjalanan, dan sampai di stasiun tujuan. Tujuannya agar kereta api menjadi moda transportasi yang aman, nyaman, selamat, dan seluruh pelanggannya sehat sampai di tujuan.

KA jarak jauh di wilayah Daop 4 Semarang ke arah Jakarta yang sudah beroperasi di tiap weekend adalah KA Kertajaya dan Sembrani, sedangkan KA Tegal Ekspres beroperasi setiap hari, dengan awal keberangkatan dari stasiun Tegal.

Selama dioperasikan pada tanggal 3,4,5,10,11,12 okupansi KA Kertajaya 1.282 atau 76% rata-rata per hari ke arah Jakarta dan 1.455 atau 86% rata-rata per hari dari arah Jakarta.

KA Sembrani yang beroperasi pada tanggal 10,11,12 okupansinya 253 atau 56% rata-rata per hari ke arah Jakarta dan 248 atau 55% rata-rata per hari dari arah Jakarta.

Sedangkan KA Tegal Ekpres di bulan Juli ini sampai dengan  tanggal 15 Juli, okupansi 1.360 atau 15,4% rata-rata per hari.

Dari data tersebut, diharapkan dengan perubahan syarat ditiadakannya SIKM ini, dapat meningkatkan minat masyarakat untuk naik kereta api dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

KAI akan terus menambah jumlah perjalanan kereta api secara bertahap, sebagai komitmen untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang ingin bepergian menggunakan kereta api.

Tiket kereta api dijual mulai H-7 di aplikasi KAI Access, web KAI, dan mitra penjualan resmi KAI lainnya. Sedangkan untuk penjualan tiket di loket stasiun hanya dilayani 3 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Untuk informasi lebih lanjut terkait perjalanan kereta api di masa Adaptasi Kebiasaan Baru, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di (021) 121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121. She

You Might Also Like

Presiden Jokowi dan Prabowo Beli Baju Koko dan Peci di Pasar Petanahan Kebumen
SIG Bagikan 1.535 Paket Sembako Ramadan Warga Enam Desa di Kabupaten Gresik
Korban Banjir dan Longsor di Sumatra Capai 1.112 Jiwa, Pemerintah Percepat Pemulihan Akses dan Hunian
Istri Jalani Isolasi karena Covid-19, Baim Kerepotan Urus Anak
BPK–PGSI Demak Dorong Literasi Keuangan Demi Pendidikan Berintegritas
TAGGED:kereta jarak jauhnaik kereta tanpa SIKM
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?