SEMARANG (Jatengdaily.com) – Sejumlah pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Polrestabes Semarang, Sabtu (6/6/2020). Mereka datang memperpanjang SIM dengan syarat menerapkan jaga jarak untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.
“Pelayanan Satpas sudah kita buka, bagi pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis. Tentunya semua pemohon mendapat pengawasan ketat petugas agar mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan,” kata Kanit Regident Polrestabes Semarang AKP Ryke Rimadila saat wawancarai di Satpas Polrestabes Semarang, Sabtu (6/6/2020).
Dia menyebut bagi pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis selama pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) akibat pandemi virus covid-19, tetap dapat memperpanjang tanpa harus membuat SIM baru.Kebijakan terkait SIM ini berlaku hingga 29 Juni 2020 nanti.
“Jadi ketentuan berlaku bagi SIM yang masa berlakunya habis pada masa pandemi 17 Maret sampai 29 Juni 2020. Tidak berlaku pada SIM yang habis masa berlaku di luar masa pandemi,” jelasnya.
Untuk mengurangi lonjakan itu, polisi telah memberikan dispensasi pelayanan SIM untuk mereka yang masa berlakunya SIM-nya habis dari 17 Maret hingga 30 Juni 2020. Sehingga, masyarakat masih memiliki waktu yang terbilang lama untuk mengurus perpanjangan masa berlaku SIM.
“Jadi masyarakat yang habis masa berlakunya pada hari-hari ini bisa melakukan perpanjangan SIM sampai dengan tanggal 30 Juni 2020,” ungkapnya. adri-yds
GIPHY App Key not set. Please check settings