SLAWI (Jatengdaily.com)- Motif sakit hati terungkap dalam rekonstruksi kasus pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) Handi Purwanto (30) dan Citrawati (25), warga Desa Yamansari, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, yang telah digelar di Mapolres Tegal, pada pekan ini.
Rekonstruksi digelar di Ruang Sanika Satyawada, Mapolres Tegal. Tersangka Setiawan/AS (31) memperagakan 27 adegan untuk mengungkap kaus pembunuhan sadis pada Selasa (28/7/2020), lalu yang berlangsung di rumah korban. Rekonstruksi dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Slawi, Andi Siti Chandra.
Rekonstruksi diawali dimana AS datang ke rumah Handi, mengobrol dengan korban, menampar Citrawati karena sakit hati mendapat kata-kata kasar hingga akhirnya menganiaya kedua korban menggunakan senjata tajam.
Dalam rekonstruksi itu, diketahui pelaku datang ke rumah korban membawa jerigen berisi bensin dan tas ransel berisi golok. Pelaku juga emosi karena terus ditagih membayar utang.
Kapolres Tegal AKBP M Iqbal Simatupang melalui Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Heru Sanusi mengatakan, untuk berkas perkara sudah diajukan ke Kejaksaan. Tinggal menunggu petunjuk dari Kejaksaan. Apabila ada yang harus dilengkapi maka akan segera dilengkapi.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Slawi Andi Siti Candra mengatakan dari hasil rekonstruksi, pembunuhan itu terjadi karena tersangka emosi oleh makian korban. Bahkan, tersangka juga mengaku sudah memendam rasa sakit hati sejak Januari. Wing-she