By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Pemkot Pekalongan Izinkan Warga Gelar Resepsi Nikah, Kuota Tamu Maksimal 30 Orang
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Pemkot Pekalongan Izinkan Warga Gelar Resepsi Nikah, Kuota Tamu Maksimal 30 Orang

Last updated: 7 Juli 2020 23:21 23:21
Jatengdaily.com
Published: 7 Juli 2020 23:21
Share
Simulasi penyelenggaraan pernikahan ala new normal oleh sejumlah penyedia jasa wedding planner, di Gedung Amanjiba Kota Pekalongan, Selasa (7/7/2020). Foto:dok/hms
SHARE


PEKALONGAN (Jatengdaily.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan memberikan izin kepada warganya untuk menggelar acara pernikahan pada era kenormalan baru ini. Tentunya, penyelenggaraan resepsi harus sesuai dengan protokol kesehatan secara ketat.

Izin tersebut diterbitkan secara resmi melalui Surat Edaran Wali Kota Pekalongan Nomor 443.1/041 tentang Pedoman Penyelenggaraan Hajatan pada Tatanan Normal Baru Covid-19. Regulasi tersebut lantas ditindaklanjuti dengan simulasi penyelenggaraan pernikahan ala new normal oleh sejumlah penyedia jasa wedding planner, di Gedung Amanjiba Kota Pekalongan, Selasa (7/7/2020).

“Simulasi dalam rangka memberikan gambaran bagaimana pelaksanaannya sesuai protokol kesehatan seperti memakai masker, cuci tangan, jaga jarak dan tidak bersalaman,” terang Wali Kota Pekalongan, Saelany Machfudz saat meninjau acara tersebut.

Ditegaskan, selain wajib mematuhi protokol kesehatan, pihak penyelenggara pernikahan juga harus menerapkan batasan kuota tamu yang dapat memasuki lokasi ruangan, yakni sebanyak 30 persen dari kapasitas gedung dikurangi luasan dekorasi dan tempat jamuan makan.

Jumlah tersebut lebih banyak daripada jumlah tamu yang diperbolehkan hadir pada acara hajatan berskala kecil di rumah, seperti sunatan, atau walimah, sebanyak 30 orang.

Selain itu, kehadiran tamu undangan harus dibagi menjadi beberapa tahap per acara. Pihak penyelenggara acara resepsi juga wajib melaporkan dan mendapatkan izin dari pihak kelurahan, dan polsek setempat. Aparat dari kelurahan dan polsek nantinya bertugas untuk mengecek kesesuaian penyelenggaraan acara.

“Jika tidak bisa sesuai dengan aturan yang sudah diberlakukan, pihak kepolisian setempat bisa membubarkan acara perhelatan nikahan tersebut,” tandas Saelany. st

You Might Also Like

4.108 Peserta SNC ‘Hipnotis’ Warga Semarang
Jadi Penyebab Empat Pebalap Crash, Lorenzo Minta Maaf
Semangati Kontingen Pospenas Jateng, Musta’in Ahmad: Jangan Mudah Menyerah, Sportif dan Jalin Silaturahmi
Panglima TNI Tinjau Isolasi Terpusat COVID-19 di Asrama Haji Donohudan Boyolali
Bantuan Sosial Tunai Mulai Dibagikan ke Masyarakat
TAGGED:Kuota tamu maksimal 30 orangresepsi nikah di era normal barutamu harus patuhi protokol kesehatantamu undangan harus dihadirkan bertahap
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?