By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Polda Jateng Ungkap TPPO di Pemalang; Korban 447 Orang, Tersangka Raup Rp 2 Miliar
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Polda Jateng Ungkap TPPO di Pemalang; Korban 447 Orang, Tersangka Raup Rp 2 Miliar

Last updated: 7 Juni 2023 16:20 16:20
Jatengdaily.com
Published: 7 Juni 2023 16:20
Share
Kapolda Jateng Irjen Pol. Ahmad Luthfi. Foto:: Humas Polda Jateng
SHARE

PEMALANG (Jatengdaily.com) – Polda Jateng mengamankan seorang tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Pemalang, berinisial AI (35). Jumlah korban dalam kasus ini sedikitnya 447 orang.

Hal itu diungkapkan Kapolda Jateng Irjen Pol. Ahmad Luthfi di Pemalang, Rabu (7/6/2023). Menurutnya, AI (35) merupakan direktur utama sebuah perusahaan yang merekrut dan mengumpulkan calon tenaga kerja anak buah kapal (ABK) untuk dikirim ke luar negeri.

Praktik perekrutan tenaga kerja yang dilakukan tersangka AI diduga ilegal. Mengingat dia tidak memiliki surat izin penempatan pekerja migran Indonesia yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan surat izin usaha perekrutan dan penempatan awak kapal yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.

Dijelaskan Kapolda tersangka merekrut, mengumpulkan, dan mengirimkan calon tenaga kerja anak buah kapal ke luar negeri sekitar 2 tahun, dari Mei 2021 hingga Juni 2023. “Dari 447 korban itu, tersangka telah mendapatkan hasil keuntungan lebih dari Rp2 miliar,” kata Irjen Ahmad Luthfi.

Menurut Kapolda pengungkapan kasus itu merupakan pengembangan dari kejadian kecelakaan laut kapal asing berpenumpang anak buah kapal (ABK) ilegal dari Indonesia. yds

You Might Also Like

Pemuda Desa Suka Rela Siapkan APK dari Karung Bekas untuk Dukung Amal Alghozali
Tersangka Penyedia Penari Striptis di Semarang Ajukan Penangguhan Penahanan
Jokowi Resmikan Renovasi Masjid Istiqlal
Tanah Longsor Banjarnegara, Empat Korban Meninggal Berhasil Dievakuasi
SIG Gandeng Semen Baturaja Bersinergi Dirikan ICRI
TAGGED:Kapoldaperdagangan orangPolda JatengTPPO
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?