in

Pemkot Tegal Berharap Pemerintah Beri Izin Gelar Salat Id di Masjid dan Mushala

Ilustrasi masjid. Foto: jdc/wing

TEGAL (Jatengdaily.com) – Pemkot Tegal meminta agar diizinkan menyelenggarakan salat Idul Fitri 1441 H di masjid dan mushala. Alasannya, saat ini wilayah Kota Tegal sudah menjadi zona hijau covid-19.

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengatakan terkait pelaksanaan salat Idul Fitri, Pemkot masih menungu keputusan dari pusat. Jika dibolehkan, salat Idul Fitri akan dilakukan.

“Jika tidak, kita akan menurut. Namun, ada sinyal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), bagi daerah yang terkendali bisa menyelenggarakan salat Idul Fitri,” katanya.

Meski begitu, kata Dedy Yon, pihaknya berharap agar Pemerintah Pusat memberikan izin kepada Pemkot untuk melaksanakan salat Idul Fitri. Sebab, Kota Tegal termasuk daerah yang penyebaran Ccovid-19 terkendali.

“Saya menyampaikan permohonan izin agar Kota Tegal diizinkan menggelar salat Idul Fitri. Karena kita sudah zona hijau,” tandasnya. wing-she

Written by Jatengdaily.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Dua Pelaku Kasus ABK Dilarung Ditahan Polisi

MAJT Tidak Selenggarakan Salat Id 1441 Hijriyah