By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Pendaftaran PPK Pilkada Demak 2020 Dibuka Tiga Hari
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Pendaftaran PPK Pilkada Demak 2020 Dibuka Tiga Hari

Last updated: 15 Januari 2020 17:52 17:52
Jatengdaily.com
Published: 15 Januari 2020 17:51
Share
Siti Ulfaati, Komisioner KPU Demak . Foto: rie
SHARE

DEMAK (Jatengdaily.com) – KPU Demak resmi mengumumkan pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada 2020, Rabu (15/1/2020). Selain diunggah di website resmi KPU Kabupaten Demak yakni kpu.demakkab.go.id, instagram @kpudemak dan Facebook KPU KAB DEMAK, pengumuman ditempel pula di papan pengumuman kecamatan juga kantor KPU, Jalan Kiai Turmudzi Nomor 1 Demak.

Komisioner KPU Demak Divisi SDM Siti Ulfaati menyampaikan, pembentukan PPK mendasar pada UU Nomor 10/2016 pasal 5 (d) tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Serta PKPU Nomor 16/2019 tentang perubahan atas PKPU 15/2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota Wakil Wali Kota Tahun 2020.

Disebutkan, pengumuman pendaftaran calon anggota PPK akan dilakukan selama tiga hari ke depan, atau mulai 15-17 Januari 2020. Sedangkan untuk penerimaan pendaftaran akan dilakukan selama tujuh hari mulai 18-24 Januari 2020.

“Kami membuka kesempatan seluas-luasnya bagi mayarakat Kota Wali yang memenuhi kualifikasi untuk turut andil mensukseskan Pilbup Demak 2020, yakni dengan menjadi badan adhock penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan atau PPK,” ujarnya.

Beberapa persyaratan yang wajib dipahami betul oleh calon pendaftar, menurut Ulfaati, antara lain mengenai tidak menjadi tim kampanye peserta pemilu dan pemilihan. Dan/atau paling singkat lima tahun dan belum pernah menjabat sebagai PPK selama dua kali berturut-turut dalam pelaksanaan pemilu dan pemilihan.

Untuk penghitungan periodesasi sesuai dengan SE KPU RI Nomor 12/PP.04.2-SD/01/KPU/I/2020 bahwa penghitungan jabatan anggota PPK dalam jabatan yang sama adalah periode pertama dimulai 2004-2008, periode kedua dimulai 2009-2013, dan periode ketiga dimulai 2014-2018.

“Kami berharap masyarakat akan lebih teliti dalam menyiapkan persyaratan administrasi untuk mendaftar calon anggota PPK. Karena berawal dari administrasi tersebut bisa melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya,” imbuh Ulfaati.

Berkas pendaftaran bisa dikirim langsung ke kantor KPU Demak 18 Januari. Atau per POS / melalui jasa lainnya dengan cap terakhir tanggal 24 Januari 2020 ke alamat Jl. Kyai Turmudzi Nomor 1 Demak 59511. “Keterangan lebih lanjut bisa dilihat melalui website resmi KPU atau datang langsung ke Kantor KPU,” pungkasnya. rie-yds

You Might Also Like

11 Ruas Tol Tambahan Trans Jawa Siap untuk Libur Nataru
Sadis, Dalam 3 Tahun Klinik Aborsi Ilegal Gugurkan 32.760 Janin
Lembaga Diklat RSI Sultan Agung Semarang Raih Akreditasi A dari Kemenkes RI
Kementerian PUPR Siapkan RS Darurat di 33 Lokasi
Guru Hebat Profesional Menjalankan Tupoksinya
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?