Penolak Pemakaman Jenazah Pasien COVID-19 di Ungaran jadi Tersangka

Ilustrasi
SEMARANG (Jatengdaily.com) – Tiga orang yang diduga menjadi provokator penolakan pemakaman jenazah pasien positif COVID-19 di Ungaran, ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya diproses hukum oleh Polda Jawa Tengah.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Budi Haryanto di Semarang, Sabtu (11/4/2020) menyatakan ketiga tersangka tersebut sudah diamankan pihak Polda Jateng.
Ketiganya, masing-masing THP (31) BSS (54) dan S (60) masing-masing warga Suwakul, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang. Mereka diduga memprovokasi warga dalam penolakan jenazah pasien posisitif COVID-19 yang juga seorang tenaga medis, di TPU Sewakul pada 9 April 2020 lalu.
Disebutkan, tersangka tersebut berusaha memprovokasi dan menghalang-halangi petugas yang akan memakamkan jenazah pasien positif corona tersebut. Dan sekitar 10 warga yang ikut menghalang-halangi petugas saat akan memakamkan jenazah tersebut.
Karena ada aksi penolakan tersebut, akhirnya jenazah perawat di RSUP Dr Kariadi tersebut dimakamkan di Bergota Semarang.
Penegasan Pemerintah
Sementara itu pemerintah melalui Juru bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto meminta masyarakat untuk tidak menolak jenazah pasien terkait COVID-19.
“Mereka adalah saudara-saudara kita. Mereka itu keluarga kita yang harus menjadi korban karena penyakit ini. Bahkan ada dari mereka yang gugur karena melaksanakan tugasnya. Marilah kita menghormati mereka, tidak ada alasan menolak atau takut,” ujar Yurianto dalam konferensi pers di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Sabtu (11/4/2020).
Yurianto menegaskan bahwa semua jenazah terkait COVID-19 mendapatkan perlakuan sesuai prosedur operasional standar internasional. Tubuh jenazah dibungkus dalam kantong plastik dan dimasukkan dalam peti yang tertutup rapat. Peti ini juga telah dibersihkan dengan disinfektan.
Pemulasaran jenazah pun dilakukan oleh petugas terlatih yang memang berwenang untuk melakukan itu. Sehingga tidak ada kemungkinan virus corona, yang tidak bertahan lama di luar tubuh manusia, untuk menyebar di daerah sekitar pemakaman. yds