Pilkada Nanti Gunakan Coblosan, Tidak E-Voting

2 Min Read
Ilustrasi pencoblosan pilkada. Foto: dok/jdc

JAKARTA (Jatengdaily.com) – Seiring masih pandemi Corona, sejumlah pihak mengusulkan dalam  Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada ) serentak 2020 nanti, dilakukan dengan e-voting (elektronik voting/pemungutan suara secara elektronik). Termasuk usulan itu datang dari Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.

Menyikapi kondisi ini, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan Aziz  mengatakan, kondisi itu (e-voting) belum siap dilaksanakan. Artinya, pihaknya tidak bisa merubah tata cara pelaksanaan mekanisme pencoblosan dengan e-voting, karena memang belum memungkinkan.

Pasalnya untuk merubah tata cara yang biasa digunakan dengan mencoblos, lalu diubah menjadi e-voting, akan sangat ekstrem,  mengingat waktu yang sudah mepet.  Belum lagi regulasinya yang belum diatur. ’Kami terima, gagasan itu baik,’’ Kamis (11/6/2020).

Meski begitu, pihaknya akan menerapkan sistem eletronik dimana yang paling mungkin dilakukan dalam tahapan Pilkada Serentak 2020 adalah e-rekap. Menurutnya, sistem e-rekap sudah bisa digunakan saat Pilkada serentak 2020.

Lebih lanjut menurutnya, karena dalam situasi new normal (menuju tatanan baru) di tengah Covid-19, maka alat coblos yang digunakan adalah sekali pakai. Begitu  juga jumlah TPS akan dikurangi. Sedangkan petugas-petugasnya memakai pakaian hazmat dan pastinya disediakan perlengkapan lainnya, seperti pemeriksaan suhu tubuh dan ketersediaan hand sanitizer.

Seperti diketahui, pemilihan kepalda daerah yang sempat ditunda, akhirnya final, dipastikan akan berlangsung 9 Desember 2020 tahun ini di 270 daerah se-Indonesia. Hal ini dikatakan, oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.she

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *