By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Polda Amankan 67 Pelaku Judi
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Polda Amankan 67 Pelaku Judi

Last updated: 29 Juni 2020 18:16 18:16
Jatengdaily.com
Published: 29 Juni 2020 18:16
Share
Sebanyak 67 pelaku judi di Jawa Tengah diamankan Jajaran Polda Jawa Tengah. Foto: adri
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) -Sebanyak 67 pelaku judi di Jawa Tengah diamankan Jajaran Polda Jawa Tengah dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan selama seminggu dari 19 Juni-27 Juni 2020. Mereka terciduk di tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda di wilayah Jawa Tengah.

“Ini adalah kegiatan rutin yang ditingkatkan untuk memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto saat konfrensi pers di Mapolda Jateng.

Dari jumlah tersebut, kupon hongkong paling mendominasi dengan jumlah pelaku yang diamankan sebanyak 26 orang.

“Jenis perjudian yang diungkap itu adalah 26 jenis judi kupon, 3 judi dadu, dan 6 judi kartu,” ungkapnya

Selain menahan 67 tersengka tersebut, turut diamankan pula berbagai barang bukti diantaranya uang tunai senilai 22 jutaan.

“Uang tunai sebanyak Rp 22.556.000, kemudian 25 berbagai buku kupon pasangan judi, 103 berbagai alat pencatat buku tulis, gopay dan lain sebagainya, 22 handphone dan 9 pasang mata dadu,” katanya.

Atas perbuatanya, mereka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

“Seperti kasus lainnya, Ini akan segera kita selesaikan dan kita limpahkan pada JPU untuk mendapatkan kepastian hukum yang cepat,” tuturnya, Senin (29/6/2020). adri-she

You Might Also Like

Bappeda Jateng Butuh Masukan Seniman
Jateng Alokasikan Rp250 Miliar untuk Insentif Guru Agama
PSIS Semarang Lolos ke Babak Delapan Besar Piala Presiden 2022, Yoyok Apresiasi Perjuangan Pemain dan Pelatih
Polisi Tetapkan Tersangka Sopir Minibus Kecelakaan di Wonogiri, Bus Belum UJI KIR
KPU Tetapkan Sigit-Suroto Paslon Kepala Daerah Sragen Terpilih
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?