Polda Hentikan Kasus Syekh Puji

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jateng, AKBP Sunarno saat gelar perkara kasus Syeh Puji. Foto: Adri
SEMARANG (Jatengdaily.com) – Dugaan kasus kekerasan seksual atas pernikahan siri yang dilakukan oleh Pujiono Cahyo Widiyanto alias Syekh Puji (54) dengan bocah 7 tahun dihentikan oleh Polda Jateng. Pasalnya bukti tidak kuat.
Puji (54) sendiri adalah merupakan pengasuh Pondok Pesantren Miftahul Jannah, yang berlokasi di Jl. Raya Ambarawa-Magelang No.16, Bedono Krajan, Bedono, Kecamatan Jambu, Semarang,
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum, Polda Jateng AKBP Sunarno mengatakan, karena tidak ada bukti yang kuat Polda Jawa Tengah menghentikan kasus terlapor. “Kita hentikan karena berdasarkan penelusuran, tidak cukup bukti soal kasus Syekh Puji,” jelasnya saat gelar perkara Kamis (16/7/2020).
Selain itu berdasarkan pemeriksaan alat bukti hasil rekaman pelapor ketua Komisi Perlindungan Anak (KPA) Jateng Endar Susilo dengan orang tua korban tidak ada yang menyatakan jika anaknya dengan Syekh Puji telah melakukan nikah siri.
Selain itu, 18 saksi dari pelapor tidak ada yang menyatakan telah terjadi pernikahan Syekh Puji dengan bocah berusia 7 tahun warga Grabag, Magelang.
“Jadi saksi-saki yang diajukan oleh pelapor juga tidak ada yang bicara soal pernikahan Syekh Puji dengan bocah 7 tahun tersebut,” ucapnya.
Sebelumnya, hasil visum bocah 7 tahun yang diduga dinikah siri oleh Syekh Puji juga tidak terbukti karena tidak ada kekerasan pada selaput darah.
“Untuk hasil visum sudah keluar dan memang tidak menunjukan terjadi kekerasan seksual pada korban,” paparnya. adri-she