By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Polda Hentikan Kasus Syekh Puji
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Polda Hentikan Kasus Syekh Puji

Last updated: 16 Juli 2020 16:43 16:43
Jatengdaily.com
Published: 16 Juli 2020 16:43
Share
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jateng, AKBP Sunarno saat gelar perkara kasus Syeh Puji. Foto: Adri
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Dugaan kasus kekerasan seksual atas pernikahan siri yang dilakukan oleh Pujiono Cahyo Widiyanto alias Syekh Puji (54) dengan bocah 7 tahun dihentikan oleh Polda Jateng. Pasalnya bukti tidak kuat.

Puji (54) sendiri adalah merupakan pengasuh Pondok Pesantren Miftahul Jannah, yang berlokasi di Jl. Raya Ambarawa-Magelang No.16, Bedono Krajan, Bedono, Kecamatan Jambu, Semarang,

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum, Polda Jateng AKBP Sunarno mengatakan, karena tidak ada bukti yang kuat Polda Jawa Tengah menghentikan kasus terlapor. “Kita hentikan karena berdasarkan penelusuran, tidak cukup bukti soal kasus Syekh Puji,” jelasnya saat gelar perkara Kamis (16/7/2020).

Selain itu berdasarkan pemeriksaan alat bukti hasil rekaman pelapor ketua Komisi Perlindungan Anak (KPA) Jateng Endar Susilo dengan orang tua korban tidak ada yang menyatakan jika anaknya dengan Syekh Puji telah melakukan nikah siri.

Selain itu, 18 saksi dari pelapor tidak ada yang menyatakan telah terjadi pernikahan Syekh Puji dengan bocah berusia 7 tahun warga Grabag, Magelang.

“Jadi saksi-saki yang diajukan oleh pelapor juga tidak ada yang bicara soal pernikahan Syekh Puji dengan bocah 7 tahun tersebut,” ucapnya.

Sebelumnya, hasil visum bocah 7 tahun yang diduga dinikah siri oleh Syekh Puji juga tidak terbukti karena tidak ada kekerasan pada selaput darah.

“Untuk hasil visum sudah keluar dan memang tidak menunjukan terjadi kekerasan seksual pada korban,” paparnya. adri-she

You Might Also Like

Kecerdasan Buatan Artificial Intelligence Jadi Tantangan Baru Guru
Bertakziah ke Yogya, Presiden Sebut Buya Syafii Maarif Seorang Guru Bangsa
Lola Amaria Motivasi Juara Dunia Panjat Tebing Lewat Film 6,9
Sajikan Data Secara Digital, Kecamatan Semarang Barat Launching Aplikasi Tawa Bahagia PKK
60 Persen Pemudik Belum Balik, Diimbau Tunda Kepulangan
TAGGED:kasus syeh pujipolda hentikan kasus syeh puji
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?