By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Polda Hentikan Kasus Syekh Puji
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Polda Hentikan Kasus Syekh Puji

Jatengdaily.com
Published: 16 Juli 2020 16:43
Share
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jateng, AKBP Sunarno saat gelar perkara kasus Syeh Puji. Foto: Adri
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Dugaan kasus kekerasan seksual atas pernikahan siri yang dilakukan oleh Pujiono Cahyo Widiyanto alias Syekh Puji (54) dengan bocah 7 tahun dihentikan oleh Polda Jateng. Pasalnya bukti tidak kuat.

Puji (54) sendiri adalah merupakan pengasuh Pondok Pesantren Miftahul Jannah, yang berlokasi di Jl. Raya Ambarawa-Magelang No.16, Bedono Krajan, Bedono, Kecamatan Jambu, Semarang,

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum, Polda Jateng AKBP Sunarno mengatakan, karena tidak ada bukti yang kuat Polda Jawa Tengah menghentikan kasus terlapor. “Kita hentikan karena berdasarkan penelusuran, tidak cukup bukti soal kasus Syekh Puji,” jelasnya saat gelar perkara Kamis (16/7/2020).

Selain itu berdasarkan pemeriksaan alat bukti hasil rekaman pelapor ketua Komisi Perlindungan Anak (KPA) Jateng Endar Susilo dengan orang tua korban tidak ada yang menyatakan jika anaknya dengan Syekh Puji telah melakukan nikah siri.

Selain itu, 18 saksi dari pelapor tidak ada yang menyatakan telah terjadi pernikahan Syekh Puji dengan bocah berusia 7 tahun warga Grabag, Magelang.

“Jadi saksi-saki yang diajukan oleh pelapor juga tidak ada yang bicara soal pernikahan Syekh Puji dengan bocah 7 tahun tersebut,” ucapnya.

Sebelumnya, hasil visum bocah 7 tahun yang diduga dinikah siri oleh Syekh Puji juga tidak terbukti karena tidak ada kekerasan pada selaput darah.

“Untuk hasil visum sudah keluar dan memang tidak menunjukan terjadi kekerasan seksual pada korban,” paparnya. adri-she

You Might Also Like

Layanan Dasar Berangsur Pulih di Wilayah Terdampak Bencana Sumatra
Parfi Awards 2020 Beri Penghargaan Insan Film Berprestasi
Seruan dan Pernyataan Sikap Organisasi Kepemudaan Lintas Iman Jawa Tengah untuk Kedamaian
Pengamanan Tempat Ibadah Jelang Pilkada Boyolali
PSIS Terus Berbenah; Asah Penyelesaian Akhir, Septian Gabung
TAGGED:kasus syeh pujipolda hentikan kasus syeh puji
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?