JAKARTA (Jatengdaily.com)- Polda Metro Jaya berencana melakukan gelar perkara pekan depan dalam kasus kaburnya Cai Changpan. Gelar perkara tersebut akan menentukan status dari dua pegawai di Lapas Tangerang yang diduga kuat membantu proses kaburnya Cai Changpan.
“Status mereka belum menjadi tersangka, Pekan depan baru dilakukan gelar perkaranya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus, dalam siaran persnya, Senin (5/10/2020).
Polisi memang sudah membeberkan temuan-temuan terkait aksi dua sipir ini dalam membantu pelarian Cai Changpan. Polisi juga membuka peluang mengenai status tersangka yang nantinya diperkirakan akan ditetapkan terhadap dua sipir tersebut.
“Kedua pegawai ini memang masih saksi. Kemarin sudah saya sampaikan akan kita gelarkan kemungkinan akan kita naikan dari saksi ke tersangka,” sambungnya.
Dalam gelar perkara itu pihaknya juga mencari oknum-oknum lain yang ikut terlibat dalam kasus ini. Polda Metro Jaya kembali membuka peluang terkait akan adanya pelaku lain yang membantu pelarian Cai Changpan.
“Apakah ada upaya dari orang lain yang membantu ini masih di dalami penyidik bisa saja kemungkinan ada lagi,” tutupnya.
Diketahui, Cai Chang Pan yang asal China melarikan diri pada Senin 14 September 2020 dini hari pukul 02.30 WIB. Kepala Lapas Kelas 1 Tangerang Jumadi mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Sebagai informasi, Cai Chang Pan divonis mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada 19 Juli 2017 karena kasus narkoba. Terpidana mati ini lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten pada 28 September 2017, tapi ditolak.
Cai Chang Pan divonis bersalah atas kasus narkoba jenis sabu dengan barang bukti 1.135 bungkus plastik. Dalam putusan pengadilan, total berat sabu tersebut mencapai 135 kilogram. she


