By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Polisi Tangkap Pelaku Curanmor, Modusnya Cari Sasaran Parkir Depan Rumah
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor, Modusnya Cari Sasaran Parkir Depan Rumah

Last updated: 27 Juni 2020 21:57 21:57
Jatengdaily.com
Published: 27 Juni 2020 21:52
Share
SHARE

KEBUMEN (Jatengdaily.com) -Polres Kebumen meringkus AJ warga Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut. Dia diringkus lantaran terlibat kasus pencurian motor. Dalam menjalankan aksinya, pelaku mencuri motor Kaze R milik korban yang yang diparkir di depan rumahnya di kawasan Petanahan, Kebumen.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan penangkapan pelaku pencurian motor bermula adanya laporan korban yang motornya hilang setelah parkir di halaman rumahnya.

“Dari laporan langsung petugas melakukan pengejaran. Selanjutnya tersangka bisa kita tangkap bersama warga, beberapa menit setelah kejadian itu berikut sepeda motor korban,” kata Rudy Cahya Kurniawan, Sabtu (27/6).

Dia mengungkapkan kejadian berawal ketika korban memakirkan kendaraan sepeda motor Kawasaki KZ R, saat diparkir di halaman rumahnya pada hari Senin 22 Juni, sekitar pukul 05.30 WIB. Tidak lama  ditinggal masuk rumah sebentar untuk ganti baju, motor yang parkir sudah hilang.

“Jadi kejadiannya cepat. Pelaku ada kemungkinan sudah hunting sejumlah pemukiman warga,” ujarnya.

Dari keterangan pelaku ini melakukan pencurian karena melihat motor parkir yang ditinggal pemiliknya dalam keadaan kunci nempel.

“Jadi dia memanfaatkan kelengahan korban. Kunci motor nempel, pemilik masuk rumah, disitu kesempatan untuk menggasak motor,” jelasnya.

Kini akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. Adri-she

You Might Also Like

Wapres Perintahkan Pencabutan Bansos untuk Judol
Sedang Berjemur, Oma Priskilla Kaget Ketemu Ganjar: Pak Jadi Presiden Ya
Telkom Optimalkan Peluang UMKM di Berbagai Industri
Bantu Pasca Bencana Semeru, Mahasiswa KKN Undip Diapresiasi Wakil Bupati Lumajang
KJRI Jeddah dan WNI di Arab Saudi Sambut HUT ke-76 Kemerdekaan RI
TAGGED:curanmorModus parkir depan rumah
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?