KEBUMEN (Jatengdaily.com) -Polres Kebumen meringkus AJ warga Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut. Dia diringkus lantaran terlibat kasus pencurian motor. Dalam menjalankan aksinya, pelaku mencuri motor Kaze R milik korban yang yang diparkir di depan rumahnya di kawasan Petanahan, Kebumen.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan penangkapan pelaku pencurian motor bermula adanya laporan korban yang motornya hilang setelah parkir di halaman rumahnya.
“Dari laporan langsung petugas melakukan pengejaran. Selanjutnya tersangka bisa kita tangkap bersama warga, beberapa menit setelah kejadian itu berikut sepeda motor korban,” kata Rudy Cahya Kurniawan, Sabtu (27/6).
Dia mengungkapkan kejadian berawal ketika korban memakirkan kendaraan sepeda motor Kawasaki KZ R, saat diparkir di halaman rumahnya pada hari Senin 22 Juni, sekitar pukul 05.30 WIB. Tidak lama ditinggal masuk rumah sebentar untuk ganti baju, motor yang parkir sudah hilang.
“Jadi kejadiannya cepat. Pelaku ada kemungkinan sudah hunting sejumlah pemukiman warga,” ujarnya.
Dari keterangan pelaku ini melakukan pencurian karena melihat motor parkir yang ditinggal pemiliknya dalam keadaan kunci nempel.
“Jadi dia memanfaatkan kelengahan korban. Kunci motor nempel, pemilik masuk rumah, disitu kesempatan untuk menggasak motor,” jelasnya.
Kini akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. Adri-she


